Jimly Nilai Aparat Bisa Jerat Ormas Gafatar
Menurut Jimly, aparat kepolisian tidak perlu cemas
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshidiqqie mengungkapkan aparat penegak hukum sudah bisa menjerat otak yang memprakarsai terbentuknya ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).
Menurut Jimly, jika tujuan Gafatar dibentuk ternyata ada upaya membentuk negara sendiri, maka hal itu sudah bisa dianggap perbuatan melawan hukum.
"Jadi kalau ajarannya itu terbukti menyebar kebencian, atau ajarannya menyebar untuk membentuk negara sendiri, itu kan sudah bisa dijerat dengan hukuman," ujar Jimly di Kantor KPU, Jakarta, Sabtu (30/1/2016).
Menurut Jimly, aparat kepolisian tidak perlu cemas untuk menjerat otak dibalik Gafatar sesuai pasal yang diatur di dalam Undang-Undang.
Sebab, Jimly yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini melanjutkan, masalah pembuktian nantinya akan diputuskan melalui Pengadilan.
"Belum tentu terbukti, tapi biar serahkan ke pengadilan. Banyak orang salah memahami peradilan, mereka menganggapnya peradilan itu menang kalah. Jadi kalau pemerintah sebagai penegak hukum kalah tidak apa-apa. Tapi proses peradilan itu penting untuk pendidikan, public education, salah satu fungsinya itu," kata Jimly.