Polisi Tak Dapat Bukti Langsung, Jessica Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Jessica diprediksi tidak akan menerima hukuman berat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus Wayan Mirna Salihin tewas diracun pasti berlanjut.
Jaksa tak akan menolak, dan hakim pasti akan memutus perkaranya.
Namun, Jessica Kumala Wongso diprediksi tidak akan menerima hukuman berat seperti yang dituduhkan polisi dengan menjerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Menurut Kriminolog UI Adrianus Meliala polisi tak memiliki petunjuk langsung dan berusaha menjerat Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Masalahnya, bukti materiil seperti apa yang sudah polisi dapat ?.
Apakah ada bukti langsung bahwa Jessica yang menaruh sianida ?.
Ketika bukti materiil tak bisa disampaikan gamblang di pengadilan, maka hakim akan memakai keyakinannya untuk memutus perkara.
"Jadi misalnya begini, hukumannya maksimalnya 20 tahun, maka paling hakim akan memilih memutus hukuman 10 tahun penjara. Begitu juga apabila hukuman maksimalnya hukuman mati, hakim memilih menjatuhkan putusan seumur hidup atau dibawahnya," ujar Adrianus, Sabtu(30/1/2016).
Jika pihak kepolisian lanjut Adrianus menginginkan Jessica dijerat pasal pembunuhan berencana maka unsur-unsur berencananya harus jelas dan terurut di persidangan apabila ingin hakim menghukumnya dengan ancaman maksimal.
Masalahnya, apakah polisi sudah mendapatkan unsur berencana ini atau tidak?
Apabila belum dapat, hakim akan memilih menjatuhkan hukuman tak maksimal.
"Mungkin dalam putusannya hakim butuh sekitar 20 persen keyakinannya. Sisanya tinggal berpegang pada bukti-bukti materiil yang didapat polisi," ujar Adrianus. (Theo Yonathan Simon Laturiuw)