Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Anggota DPR dari Enam Fraksi Jadi Pengusul Revisi UU KPK

KPK belum baca draf terakhir, KPK hanya membaca draf yang lalu

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 40 Anggota DPR dari Enam Fraksi Jadi Pengusul Revisi UU KPK
NET

Sebab, semua pihak mencintai lembaga anti rasuah ini. Kalau penolakan wajar menurutnya, kita sama-sama cinta dengan institusi ini.

"Kalau mau perbaiki kita duduk lagi sama-sama kasih kita masukan," ujarnya.

‎Ketiga, penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B.

Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK.

"Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B, penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK," ujarnya.

Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, lanjut Risa, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.‎

"‎Ketika seseorang sudah ditetapkan Tersangka (TSK), kalau sakit atau meninggal, tidak mungkin dia punya cap sebagai tersangka. KPK kita tidak kita izinkan untuk ke semua orang," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas