40 Anggota DPR dari Enam Fraksi Jadi Pengusul Revisi UU KPK
KPK belum baca draf terakhir, KPK hanya membaca draf yang lalu
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
Sebab, semua pihak mencintai lembaga anti rasuah ini. Kalau penolakan wajar menurutnya, kita sama-sama cinta dengan institusi ini.
"Kalau mau perbaiki kita duduk lagi sama-sama kasih kita masukan," ujarnya.
Ketiga, penyelidik dan penyidik yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B.
Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK.
"Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B, penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK," ujarnya.
Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, lanjut Risa, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Ketika seseorang sudah ditetapkan Tersangka (TSK), kalau sakit atau meninggal, tidak mungkin dia punya cap sebagai tersangka. KPK kita tidak kita izinkan untuk ke semua orang," katanya.