Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tersangka Korupsi Kondensat Penuhi Panggilan Mabes Polri

"Yang hadir diperiksa hanya RP dan DH, ini pemeriksaan dari penjadwalan ulang dari panggilan yang sempat tertunda Jumat lalu,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Tersangka Korupsi Kondensat Penuhi Panggilan Mabes Polri
Kontan/Carolus Agus Waluyo
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Senin (1/2/2016) Bareskrim memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi penjualan kondensat.

Kedua tersangka yang hadir itu diantaranya mantan Kepala BP Migas Raden Priyono dan mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.

Sementara satu tersangka yang mangkir ialah mantan pemilik PT TPPI, Honggi Wendratno yang tahun lalu sempat menjalani operasi jantung di Singapura.

Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi (Anev) Bareskrim, Kombes Pol Hadi Ramdani mengatakan
pemeriksaan dilakukanSubdit Money Laundring, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim.

"Yang hadir diperiksa hanya RP dan DH, ini pemeriksaan dari penjadwalan ulang dari panggilan yang sempat tertunda Jumat lalu," ujar Hadi di Mabes Polri.

‎Sebelumnya pada minggu lalu, ‎penyidik Bareskrim Polri gagal melakukan konfrontir terhadap ketiga tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat yang melibatkan PT TPPI dan SKK Migas.

BERITA REKOMENDASI

Hal tersebut dikarenakan tiga tersangka yang hadir hanya hanya Kepala BP Migas Raden Priyono.

Terkait kerugian negara di kasus ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)‎ telah merampungkan penghitungan perkiraan kerugian negara (PKN) sebesar USD 2,7 miliar atau jika dengan nilai tukar saat ini sebesar Rp 35 triliun.

"Berdasarkan komunikasi dengan BPK, nilai kerugian ini adalah yang terbesar yang pernah dihitung BPK dan disidik oleh Polri. Sebelumnya kan yang paling besar itu perkara Century‎," tegas Kepala Subdirektorat Pencucian Uang Kombes Pol Golkar Pangarso‎, Senin (25/1/2015) lalu di Mabes Polri.

Golkar melanjutkan dengan diterima PKN dari BPK dalam minggu ini pihaknya akan mengirimkan PKN disertai berkas perkara korupsi kondensat ke Kejaksaan Agung.

Untuk diketahui kasus ini mulai bergulir saat Bareskrim dipimpin oleh Komjen Budi Waseso‎ dengan Direktur Tindak Pidana Ekonomi khusus, Brigjen Pur Victor Simanjuntak.


Kala itu, keduanya mengklaim ini merupakan kasus mega korupsi yang sangat merugikan negara.
Penggeledahan berjam-jam hingga mengerahkan pasukan bersenjata laras panjang pun dikerahkan demi mendapatkan berbagai alat bukti.

Tidak hanya itu, penyidik pun sempat terbang ke Singapura untuk memeriksa seorang tersangka yakni Honggo yang menjalani operasi jantung di sana.

Dugaan tindak pidana dalam kasus ini yaitu adanya penunjukan langsung oleh SKK Migas, dulu BP Migas pada PT TPPI.

Bahkan kontrak kerja sama BP Migas dengan PT TPPI ditandatangani pada Maret 2009.

Tapi PT TPPI sudah menerima kondensat dari BP Migas sejak Januari 2009‎.

Selain itu hasil penjualan oleh PT TPPI tidak disetorkan ke kas negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas