MK Lanjutkan Lima Sidang Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi (MK) telah meloloskan tujuh gugatan perselisihan hasil suara pilkada yang memenuhi syarat formal
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah meloloskan tujuh gugatan perselisihan hasil suara pilkada yang memenuhi syarat formal. Sehingga tujuh gugatan ini bisa masuk langsung ke pokok material perkara.
Lima daerah diantaranya, yaitu Mamberamo Raya, Teluk Bintuni, Bangka Barat, Muna, dan Kuantan Singingi yang akan disidangkan pada Senin (1/2). Sementara dua daerah lainnya yaitu Solok Selatan dan Kepulauan Sula yang akan disidangkan pada 2 Februari 2016.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan agenda pada hari ini, MK akan mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari tujuh gugatan ini. Adapun jangka waktu lamanya MK mendengarkan keterangan saksi dan ahli hingga putusan dibatasi 45 hari kerja sejak sidang pokok perkara pertama digelar.
"Tapi sesuai kebutuhan saja. Kalau MK merasa sudah cukup pemeriksaaan, kemudian Rapat Pemusyawaratan Hakim, ya sudah diputus. Yang penting jangan lewat dari 7 Maret 2016. Lebih cepat, lebih baik," ujar Fajar dalam pesan singkatnya, Jakarta, Senin (1/2/2016).
Diketahui bahwa MK telah memutus 140 gugatan dari 147 total gugatan. Dari 140 gugatan, sebanyak 5 gugatan ditarik kembali pemohon, satu gugatan diperintahkan MK untuk melakukan hitung surat suara ulang, dan 35 gugatan ditolak karena dianggap tidak memenuhi syarat tenggat waktu.
Lalu terdapat 96 gugatan tidak diterima, karena tidak penuhi syarat terkait persoalan selisih suara dan tiga gugatan tidak diterima karena salah objek. Adapun tujuh gugatan yang lolos dianggap penuhi syarat formal.