Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Soal Gafatar, Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama

Dalam perkara ini, Suharsono melanjutkan beberapa saksi sudah diambil keterangannya oleh penyidik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Soal Gafatar, Bareskrim Selidiki Laporan Dugaan Penistaan Agama
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Pemulangan 904 warga eks Gafatar menuju Jakarta menggunakan KRI Teluk Penyu dikawal ketat TNI dan Polda Kalbar di Pelabuhan Dwikora Pontianak, Jl Pak Kasih, Pontianak, Kalimantan Barat, Sabtu (30/1/2016) siang. Barang bawaan diperiksa secara menyeluruh dan ditemukan sejumlah dokumen terkait Gafatar. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Awal Januari 2016 lalu, Bareskrim Polri menerima laporan dugaan peninstaan atau penodaan agama yang diduga dilakukan oleh organisasi Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

"Bareskrim menangani satu perkara Gafatar, dari laporan polisi tanggal 4 Januari 2015 oleh HM atas dugaan peninstaan dan penodaan agama," tegas Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Suharsono, Senin (1/2/2016) malam di Mabes Polri.

Dalam perkara ini, Suharsono melanjutkan beberapa saksi sudah diambil keterangannya oleh penyidik.

Meskipun sud‎ah masuk tahap penyidikan, namun penyidik Bareskrim belum menetapkan tersangka.

"Sudah masuk proses penyidikan‎, rencananya penyidik akan meminta keterangan dari para pemuka agama soal ajaran-ajaran mereka (Gafatar), pelakunya diancam Pasal 156 a KUHP, ancaman maksimal 5 tahun penjara," ujar Suharsono.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas