Usut Kasus Penjualan Ginjal, Bareskrim Gandeng IDI dan Ahli TPPO
Bareskrim Polri serius mengungkap kasus sindikat penjualan ginjal
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri serius mengungkap kasus sindikat penjualan ginjal yang diduga melibatkan pihak rumah sakit.
Untuk melengkapi pemberkasan, dalam waktu dekat ini penyidik akan meminta keterangan dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoal prosedur pendonoran ginjal.
"Kami akan koordinasi ke IDI terkait transpalansi organ itu, sebenarnya SOP nya itu seperti apa," ucap Kasubnit II Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, AKP Chuck Putranto, Senin (1/2/2016) di Mabes Polri.
Sementara untuk saksi ahli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Chuck mengaku sudah mengirimkan kronologis perkara dan tinggal menunggu pendapat dari mereka.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.
Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.
Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.