Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

MKD Inginkan Adanya UU yang Mengatur Penanganan Etik Anggota Dewan

Undang-undang (UU) tersebut akan mengatur proses penanganan etik di lembaga legislatif mulai tingkat pusat hingga daerah.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in MKD Inginkan Adanya UU yang Mengatur Penanganan Etik Anggota Dewan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengusulkan adanya Rancangan UU Etika untuk lembaga perwakilan.

Undang-undang (UU) tersebut akan mengatur proses penanganan etik di lembaga legislatif mulai tingkat pusat hingga daerah.

"Kami menilai perlu dibuat UU tersendiri yang mengatur bagaimana proses penanganan etik di lembaga legislatif sehingga kami mengusulkan dibuat Rancangan Undang-Undang Etika Lembaga Perwakilan," kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Ia menuturkan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diatur dalam UU Nomor 17 tahun 2014 sebagai acuan dalam tata beracara.

Tetapi, ia menilai diperlukan UU tersendiri yang mengatur persoalan etik anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

"Banyak anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota konsultasi ke MKD karena tidak ada aturan yang sama terkait penanganan etik," ujar Politikus Gerindra itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Adapun MKD telah menyapakati usulan RUU Etika untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016.

RUU itu juga berdasarkan masukan dari DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota tersebut.

Menurutnya, acuan UU Etika sangat diperlukan sebagai acuan bagi DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam melakukan proses-proses penanganan perkara etik.

"DPR periode 2014-2019 dalam waktu pendek membuat tata beracara dengan perkembangan sekarang perlu disempurnakan dan diatur," katanya.

Namun, Dasco enggan menjelaskan secara lebih terperinci mengenai kekurangan dalam proses persidangan etik anggota legislatif sehingga perlu diatur kembali.

Ia hanya mengatakan pihaknya menginginkan adanya sinkronisasi dan harmonisasi terkait peraturan UU dengan tugas MKD dalam menangani perkara etik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas