'Tindak Tegas, Ormas Anarkis'
Seperti di ketahui bentrok antara kelompok Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) pada Sabtu
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Aparat penegak hukum harus menindak tegas organisasi masyarakat (ormas) yang telah melakukan tindakan anarkis, terlepas dari kekuatan politik atau kekuasaan dibelakangnya.
"Kejadian di Medan membuat kita prihatin dan menyesalkan, berawal dari gesekan namun berakhir kepada penghilangan nyawa. Kita berharap agar masing-masing ormas dapat menahan diri dan aparat keamanan dapat menegakan hukum dengan tegas kepada oknum yang melakukan pelanggaran," menurut Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad di komplek parlemen Jakarta, Selasa (2/2/2016).
Seperti di ketahui bentrok antara kelompok Pemuda Pancasila dan Ikatan Pemuda Karya (IPK) pada Sabtu (30/1/2016) sore lalu menewaskan dua anggota IPK, yakni Monang Hutabarat dan Saprin. Bentrokan dengan kekerasan tersebut telah melanggar pelanggaran pidana dan menggangu ketertiban umum.
Undang-Undang (UU) Ormas No 17 Tahun 2013 pasal 59 melarang ormas melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Pasca bentrokan, Polri dengan dukungan TNI telah menurunkan personel keamanan berkekuatan penuh untuk mencegah terjadinya bentrokan ulang.
Bentrok ini ditenggarai oleh rebutan lahan pungutan antara kedua organisasi kepemudaan terbesar di sumut.
"Upaya pemungutan atas sumber-sumber ekonomi yg dilakukan secara illegal oleh kedua ormas tersebut harus dihentikan penegak hukum sehingga tdk muncul konflik lagi di kemudian hari," tegas Farouk.
"Konflik antar dua ormas ini sudah sering terjadi dan sangat meresahkan masyarakat. Namun penindakan tegas dari penegak hukum masih kurang efektif dilakukan. Banyak pihak yg berkepentingan atas adu kekuasaan kedua ormas ini."
tutur farouk
Farouk yang merupakan Guru Besar Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana pada Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan Program Pasca Sarjana UniversitasIndonesia (PSP-UI) ini menjelaskan, aparat penegak hukum harus berani bertindak tegas demi hukum.
Sebetulnya bentrok yang terjadi dapat ditindak dari mulai sanksi administrasi terhadap organisasi sampai proses hukum terhadap oknumnya.
Resolusi konflik dapat dimulai dengan mengundang kedua tokoh organisasi untuk menyepakati kondisi damai dan menghindari pembalasan di kemudian hari.
Polisi ingin memastikan anggota kedua organisasi itu tidak bentrok lagi setelah bentrokan di Jalan Thamrin dan pembakaran di Jalan Brigjend Katamso, Medan. Polisi sudah mengamankan 21 orang dari kedua pihak yang terlibat bentrok, 14 anggota Pemuda Pancasila dan tujuh anggota IPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.