Akbar Setuju Syarat Calon Ketua Umum Golkar Dilonggarkan
Apalagi syarat dukungan yang berlaku selama ini minimal 30 persen suara.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mengatakan sangat mungkin syarat pencalonan ketua umum Golkar diperlonggar.
Terutama wacana pengurangan dukungan dari DPD 1 dan DPD II Partai Golkar sebagai syarat mengusung calon ketua umum Golkar.
Apalagi syarat dukungan yang berlaku selama ini minimal 30 persen suara.
"Bisa saja jadi 15 persen atau 20 persen. Asal dirinya terpanggil untuk menjadi ketua umum Golkar serta mau memajukan Golkar dan banyak dukungan, saya rasa bisa-bisa saja terjadi," ujarnya di Akbar Tandjung Institute, Jakarta, Rabu (3/2/2016)
Menurut Akbar, hal tersebut dapat dilakukan sesuai dengan perdebatan yang berkembang dalam rapat yang dilakukan oleh Sterring Commitee (SC) Musyawarah Nasional Golkar, karena yang berhak untuk menentukan materi Munas berada di SC yang akan dipilih oleh DPP.
Sebelumnya Wakil Ketua Umum Golkar versi Munas Bali Fadel Muhammad mengatakan syarat menjadi calon ketua umum sangat berat karena harus diusung 30 persen.
"Terlalu berat. Itu dibuat saat di Bali. Saya Ketua Riau, saya enggak bikin begitu. Harus kita longgarkan. 5-10 persen. Jangan terlalu banyak supaya banyak tokoh muda yang maju jadi calon," kata Fadel.
Menurut Fadel, banyak calon yang bermunculan di publik dapat terganjal di Munas. Ia memprediksi Munas nanti hanya akan muncul dua atau tiga kandidat ketum. "Cost politik mahal. Sebanyaknya calon yang ada sekitar 40-60 tahun," katanya.