Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gafatar Sesat, Tim Pakem Pertimbangkan Pelarangan

Hasil rekomendasi dari Tim Pakem akan dibahas Jaksa Agung

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Gafatar Sesat, Tim Pakem Pertimbangkan Pelarangan
Tribunnews.com/Valdy Arief
Jaksa Agung Muda Intelijen, Adi Toegarisman 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pakem (Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) sekaligus Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Adi Toegarisman hendak mempertimbangkan pelarangan keberadaan organisasi kemasyarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) menyusul terbitnya fatwa sesat dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Jika sudah dikatakan sesat dan menyesatkan, pertimbangan kami akan dikeluarkan adalah melarang keberadaan Gafatar," kata Adi Toegarisman saat dihubungi Rabu (3/2/2016).

Dalam proses pelarangan Gafatar secara hukum, Tim Pakem yang telah mendapatkan fatwa dari MUI sebagai bahan pertimbangan akan melaporkan ke Jaksa Agung sebagai Ketua Tim tersebut.

Hasil rekomendasi dari Tim Pakem akan dibahas Jaksa Agung bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Menurut Jamintel, hasil pembahasan antara tiga pihak tersebut akan menghasilkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait status hukum Gafatar.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa sesat dan menyesatkan bagi Ormas Gafatar. MUI menilai dalam praktiknya< Gafatar telah melaksanakan ajaran yang menyimpang dari ajaran agama Islam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas