Gafatar Tifak Hadir, MUI Tetap Putuskan Fatwa Siang Ini
Rencananya apabila pihak Gafatar hadir, MUI akan melakukan pendalaman dengan membandingkan data yang ada di lapangan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat untuk merumuskan fatwa keberadaan Organisasi Kemasayarakatan Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Fatwa tersebut rencananya akan diumumkan, Rabu (3/2/2016) Siang nanti.
Dalam rapat tersebut MUI mengundang pihak Gafatar untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan keagamaan yang dinilai sesat tersebut. Undangan disampaikan melalui kuasa hukum, lantaran MUI tidak mengetahui alamat atau nomor kontak Ketua Umum Gafatar.
Namun hingga Selasa petang pihak Gafatar tidak kunjung hadir ke Kantor MUI, di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa (2/1/2016). Meskipun tidak hadir, MUI mengatakan putusan fatwa tetap akan dilakukan.
Pasalnya komisi Fatwa yang melakukan pengkajian telah memiliki data kegiatan organisasi tersebut.
"kita punya data yang berasal dari pengkajian di lapangan, dokumen, anggota Gafatar, dan media. Kami himpun dari semua sumber data tersebut, yang belum tinggal klarifikasi, namun itu hanya formalitas lantaran data datanya sudah kita punya. Jadi hadir atau tidak hadir, fatwa tetap akan diputuskan," ujar Ketua Komisi pengkajian dan Penelitian MUI, Utang Ranuwijaya.
Rencananya apabila pihak Gafatar hadir, MUI akan melakukan pendalaman dengan membandingkan data yang ada di lapangan dengan pernyataan pengurus Gafatar.
"Kalau istilah kepolisian BAP. Nah itu yang akan dilakukan pendalaman, baik mengaku atau tidak kita hanya bandingkan saja," paparnya.
Sementara itu saat dihubungi wartawan salah seorang pengurus Gafatar menyatakan jika organisasi tersebut telah bubar. Sehingga baik itu pengurus maupun ketua umum Gafatar tidak akan hadir.
"Kkita tidak hadir lantaran Gafatar telah bubar, lagian tidak ada undangan juga yang sampai kepada kami," katanya.