Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Tiga Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal

Inisial rumah sakitnya C, AW dan C, semua ada di Jakarta

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ini Tiga Rumah Sakit yang Diduga Terlibat Penjualan Ginjal
KOMPASTV
Perdagangan organ tubuh manusia secara ilegal masih terjadi di Indonesia. Akhir Januari 2016, Bareskrim Polri mengungkap sindikat perdagangan ginjal ilegal beromzet ratusan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Bareskrim akhirnya membuka adanya dugaan keterlibatan tiga rumah sakit di Jakarta dalam kasus sindikat penjualan ginjal yang tengah ditangani Bareskrim.

Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi Bareskrim Polri, Kombes Hadi Ramdani menjelaskan tiga rumah sakit ini berada di Jakarta.

Namun tidak dirinci mana yang rumah sakit pemerintah dan mana yang swasta.

"Tiga rumah sakit ini kami periksa, bagaimana prosedur, SOP yang ada di rumah sakit semua kita periksa," ucap Hadi, Rabu (3/2/2016) di Bareskrim Mabes Polri.

Selain menyelidiki soal keterlibatan rumah sakit, penyidik juga mengembangkan ke apakah prosedur dalam melaksanakan operasi transplantasi ginjal telah sesuai atau belum.

"Inisial rumah sakitnya C, AW dan C, semua ada di Jakarta," tegas Hadi.

Hadi menambahkan dari pemeriksaan Senin (1/2/2016) lalu terhadap tiga orang dokter, didapat keterangan bahwa rumah sakit telah melaksanakan operasi transplantasi ginjal sesuai prosedur yang telah ditentukan.

BERITA TERKAIT

"Meski begitu, penyidik akan mendalami kembali hal-hal tersebut, sehingga nanti akan ada pengembangan-pengembangan berikutnya," kata Hadi.

Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD)‎ dan Kwok Herry Susanto alias Herry‎ (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya.

Para korbannya adalah ‎pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.

Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta.

Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.

Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan‎ ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas