Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

MUI Imbau Masyarakat Terima Eks Pengikut Gafatar yang Mau Bertobat

MUI juga meminta masyarakat senantiasi mengawasi penyebaran ajaran menyimpang daan melaporkan kepada yang berwenang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in MUI Imbau Masyarakat Terima Eks Pengikut Gafatar yang Mau Bertobat
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Eks anggota Gafatar Nyimas Suhartini (42, kanan) memeluk ibunya Nimas Anyi (69) yang datang menemuinya di rumah singgah, Jalan Sukamulya, Sukajadi, Kota Bandung, Senin (1/2/2016). Perempuan yang tengah hamil tua bersama suaminya Mapilindo dan empat anaknya sementara waktu akan tinggal di rumah singgah milik Dinsos Kota Bandung bersama sembilan eks Gafatar lainnya asal Kota Bandung sebelum dikembalikan ke keluarganya atau mencari tempat tinggal sendiri. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengimbau masyarakat dan umat Islam dapat menerima kembali eks Gafatar yang mau bertaubat dan kembali ke ajaran Islam.

"Masyarakat dan umat Islam dihimbau dapat menerima para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar yang mau bertaubat dan kembali kepada ajaran Islam dengan mengendepankan semangat ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah dan ukhuwwah basyariyyah," ujar Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Cholil Nafis kepada Tribun, Rabu (3/2/2016).

Selain itu MUI juga meminta masyarakat senantiasi mengawasi penyebaran ajaran menyimpang daan melaporkan kepada yang berwenang.

"Serta tidak melakukan langkah-langkah anarkis," ujarnya.

MUI juga mendorong agar para ulama memberikan pembinaan dan bimbingan terhadap para pengurus, pengikut dan simpatisan eks Gafatar.

Hal ini tidak lain supaya mereka kembali kepada ajaran Islam (al-ruju'ila al-haq).

"Serta para ulama agar mengingatkan umat islam untuk mempertinggi kewaspadaannya agar tidak terpengaruh oleh ajaran sesat," ucapnya.

Rekomendasi Untuk Anda

Pemerintah juga diminta untuk tetap menjamin hak keperdataan dari para pengikut, anggota dan pengurus Gafatar. Termasuk hak kepemilikan atas aset dan properti.

Meskipun Fatwa resmi belum dibacakan, namun MUI menilai kemungkinan besar, organisasi Gafatar sesat.

Ketua Komisi pengkajian dan Penelitian MUI, Untung Ranuwijaya mengatakan, berdasarkan mekanisme pengkajian, organisasi tersebut memenuhi sejumlah unsur kesesatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas