Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sidang Gatot dan Evy, Jaksa Panggil Tengku Erry Nuradi jadi Saksi

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Gatot dan Evy, Jaksa Panggil Tengku Erry Nuradi jadi Saksi
Tribunnews/Herudin
Gubernur nonaktif Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2015). Gatot dan Evy disangkakan terkait dugaan suap kepada hakim dan panitera PTUN Medan serta suap kepada mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem, Patrice Rio Capella. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, Rabu (3/2/2016).

Hari ini, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dijadwalkan menghadirkan lima orang saksi. Mereka adalah Plt Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi, anak buah OC Kaligis, Yenny Oktarina Misnan, bendahara kantor pengacara OC Kaligis, Aryani Novitasari, Juvanis Karwa dan sopir Evy Susanti, Ramdan Taufik Sodikin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Gatot dan Evy menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan sejumlah 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura bersama-sama Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya M Yagari Bhastara Guntur alias Gary.

"Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar 5 ribu dolar AS dan 15 ribu dolar AS, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar 5 ribu dolar AS serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN sebesar 2 ribu dolar AS," kata Irene Putrie, Jaksa dari KPK, saat membacakan dakwaan.

Terdakwa Gatot dan Evy memberikan suap sejumlah di atas agar ketiga hakim mengabulkan gugatan tentang pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut menyelidiki kasus dugaan korupsi Dana Bansos, Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Penahanan Pencairan Dana Bagi Hasil (DBH), dan penyertaan dana ke sejumlah BUMD Pemerintah Provinsi Sumut.

"Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa Gatot melalui OC Kaligis," kata Irene.

Atas perbuatan itu, jaksa mendakwa Gatot dan Evy melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas