Wakapolda Tegaskan Rumah Dinas Hanya Ditempati Selama Bertugas
rumah dinas yang diberikan secara cuma-cuma, hanya ditempati selama bertugas
Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Brigadir Jenderal Polisi Nandang Jumantara menegaskan rumah dinas berupa rumah susun yang dibangun atas bantuan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak dimiliki personel Kepolisi secara permanen.
Menurut Nandang, rumah dinas yang diberikan secara cuma-cuma, hanya ditempati selama bertugas di daerah tertentu.
Dia mencontohkan pada rumah susun yang ada di kawasan Sekolah Polisi Negara Lido, Bogor, Jawa Barat, hanya bisa ditempati personel selagi bertugas ditempat pendidikan tersebut.
"Kalau pindah tempat tugas atau pensiun harus pindah," kata Brigjen Pol Nandang Jumantara usai mengikuti acara peresmian rumah susun untuk personel Kepolisian di Sekolah Polisi Negara Lido, Bogor, Jawa Barat, Rabu (3/2/2016).
Hal tersebut harus dilakukan karena, sebut Nandang, masih banyak Polisi yang belum memiliki rumah.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Nandang Jumantara meresmikan rumah susun untuk anggota Polda Metro Jaya di kawasan SPN Lido, Jawa Barat.
Rumah susun yang bercat putih gading ini mulai dibangun sejak Agustus 2015 dan selesai pembangunannya pada Desember 2015, menghabiskan dana sebesar Rp 14 miliar.
Di dalamnya, rumah susun seluas 2343 meter persegi ini, bertingkat tiga ini dan memiliki 47 kamar.
Selain itu, rumah susun tersebut juga telah dilengkapi dengan perabotan seperti ranjang dan kursi tamu.