Gatot Pujo Cuek Setelah Tengku Erry Urusi Gaji Pegawai
Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry buka-bukaan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumut.
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaksana tugas Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry buka-bukaan saat hadir sebagai saksi dalam sidang perkara dengan terdakwa Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti.
Berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (3/2/2016), Erry membeberkan hubungan yang tidak harmonis dengan Gatot Puji Nugroho.
"Saya berulang kali sampaikan ke gubernur (Gatot) untuk berdiskusi soal Pemprov, tapi mungkin enggak ada waktu. Kami komunikasinya jarang dan kurang," ujar Erry.
Menurutnya, saat menjabat Wakil Gubernur, pembagian tugas dengan Gatot selaku Gubernur dirasa tidak jelas.
"Di bagian lain pembagiannya tidak jelas karena komunikasi yang agak kurang," kata dia.
Gatot dan Erry berkomunikasi intens hanya di bulan pertama sejak dilantik pada Juni 2013.
Hubungan keduanya mulai merenggang saat Erry mempertanyakan keadaan Pemprov Sumatera Utara. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah gaji pegawai Pemprov Sumut.
"Bapak Gubernur mengatakan itu urusan Sekda, saya tidak diperkenankan mencampuri. Setelah itu, Pak Gubernur tidak pernah memanggil saya," ungkap Erry.
"Pertemuan hanya Paripurna DPRD. Saya menyampaikan beberapa hal, dan sepertinya beliau tidak ingin mau saya terlibat terlalu dalam urusan-urusan pemerintah Sumut," tambah dia.
Tidak hanya itu, Erry juga tak pernah dilibatkan dalam pembahasan pemberian dana bantuan sosial dan dana bantuan operasional sekolah di Pemprov Sumut.
Erry pun mengaku pernah menerima surat pemberitahuan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan. Berbekal temuan BPK, ada yang tidak beres dalam proses penyaluran dana bantuan sosial, dana bantuan operasional sekolah, dan dana bantuan daerah.
"Audit BPK cukup banyak, ada salah satunya penyimpangan yang berhubungan dengan dana BOS, tidak diberikannya dana bagi hasil kepada kabupaten atau kota yang berhak, temuan dana bansos yang dikelola masing-masing SKPD, dan temuan-temuan lain yang saya tidak ingat," katanya.
Menindaklanjuti temuan BPK, Erry memberi teguran kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait melalui surat.
Ia mengaku ingin berkomunikasi langsung dengan Gatot, namun politisi Partai Keadilan Sejahtera itu selalu tidak bisa ditemui karena sibuk.
Erry pun tak mempermasalahkannya karena surat teguran itu juga ditembuskan kepada Gatot. Belakangan, penyimpangan penyaluran dana tersebut dipermasalahkan secara hukum.
"Yang saya tahu baru-baru ini disidik Kejaksaan Agung. Polda dan Kejati di awal ada penyelidikan dana bansos tapi tidak tahu perkembangannya," kata Erry.
Jalan Islah
Perselisihan Gatot dan Erry sempat didamaikan Ketua DPRD Sumut Ajib Shah di rapat paripurna. Namun, proses islah justru membentur dinding.
Upaya islah sempat pula dilakukan di kantor DPP Partai NasDem pada 29 Mei 2015.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Gatot, Erry, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh, dan Otto Cornelis Kaligis selaku Ketua Mahkamah Partai. Di sana, Erry menyampaikan uneg-unegnya selama dua tahun mendampingi Gatot.
"Saya tidak pernah satu pun dapat tugas disposisi dari beliau. Beliau menanyakan kenapa hadir di tempat yang tidak saya wakilkan. Saat itu bapak enggak ada," kata dia.
Alih-alih meminta Erry menggantikannya, Gatot malah menunjuk kepala dinas untuk mewakilinya.
"Saya tanya ke bapak, apa keberatan saya mewakili bapak tanpa disposisi bapak?" kata Erry.
Saat itu, Erry mempertanyakan Gatot yang tidak pernah menegurnya. Padahal, Gatot sebagai atasan berwenang menindak bawahannya ketika ada kesalahan.
Selain itu, ia juga mengklarifikasi soal laporannya ke KPK, Kejaksaan dan Polri. Erry justru menyebut kader Partai Keadilan Sejahtera sendiri yang melaporkan Gatot.
"Justru terbalik. Saya dapat teguran dari Inspektorat Kemendagri banyak hal tentang pemindahan mutasi pegawai, adanya anggaran di Sumut. Jelas itu dibuat oleh pegawai dan masalah anggaran oleh anggota DPRD oleh partai Pak Gubernur sendiri," kata dia.
Erry menilai banyak pihak yang ingin mengadu domba dirinya dengan Gatot. Ia pun meminta Gatot agar tidak mudah percaya dengan hasutan orang-orang di luar.
"Saya tidak tahu Pak Gubernur dua tahun berubah drastis. Saya tidak tahu kenapa berubah, bukan hanya ke saya, tapi banyak orang," kata Erry.
Gubernur nonaktif Sumut, Gatot Pujo Nugroho menimpali pernyataan Erry dengan membeberkan jatah SKPD yang bakal ditempati pejabat daerah dari pihak Erry.
"Itu yang jadi forum islahnya di Gondangdia, tanggal 19 Mei 2015, saya mengatakan redaksional Bang SP (Surya Paloh), dari 55 SKPD cuma kasih 10 saya pikir wajar dan beliau minta 4 SKPD. Makanya saya sampaikan ke Pak Wagub bahwa tour of duty nggak harus bidding (lelang jabatan), bidding kalau jabatan lowong," kata Gatot seraya menyatakan, SKPD yang diminta Erry adalah kepala inspektorat Pemprov.
"Diminta Pak Wagub itu inspektorat, dan inspektorat memang akan pensiun ya nggak apa-apa. Beliau menyampaikan pertemuan hari Ahad (Minggu), Rabu ada pertemuan dengan SP. Kalau begitu sampaikan ke Pak SP, sampaikan saja," ungkapnya.
Usai perjamuan islah, Gatot tetap kecewa lantaran dirinya masih terbelit masalah hukum.
"Saya apresiasi permintaan SKPD, tapi terjadi proses yang berlangsung seperti ini dan banyak nuansa politis," paparnya.
Menyangkut keterangan Gatot, Erry pun menyangkal keras permintaan jatah SKPD dalam forum islah. Ia memastikan tidak ada campur tangan pimpinan NasDem perihal tata kelola Pemprov Sumut.
"Tidak ada urusan SKPD dengan beliau (Surya Paloh), saya hanya melaporkan saja, beliau bilang ya wajar saja, tidak ada campur-campur. Itu seterah Pak Gubernur mau kasih atau nggak. Ini perlu saya luruskan ya, jadi tidak ada minta-minta," imbuhnya.
Gatot Pujo dan Evy Susanti didakwa menyuap Hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara dengan uang 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).
Keduanya juga didakwa telah menyuap eks Sekjen NasDem Patrice Rio Capella. Suap Rp 200 juta menurut Jaksa pada KPK diberikan untuk pengamanan kasus Bansos di Kejagung. (kompas.com/tribunnews/why)