Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jampidsus Sebut Keterangan dari Setya Novanto Tidak Selesai Hari Ini

Jampidsus Arminsyah memperkirakan pernintaan keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak selesai dalam satu hari.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jampidsus Sebut Keterangan dari Setya Novanto Tidak Selesai Hari Ini
Valdy Arief
Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah memperkirakan pernintaan keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto tidak selesai dalam satu hari.

"Estimasi sementara hari ini tidak selesai, akan ada pemeriksaan lanjutan," kata Arminsyah di depan Gedung Bundar Kejaksaan, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Tidak cukupnya permintaan keterangan dari Novanto dalam waktu satu kali pertemuan, karena Jampidsus menilai banyak hal yang bisa ditanyai pada Politisi Partai Golkar itu.

Pada pemberian keterangan yang tengah berlangsung, Arminsyah menjelaskan tim penyelidik menanyai Novanto perihal pertemuan dengan mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

"Kami tanya soal pertemuan dan materi pembicaraannya apa ?," kata Arminsyah.

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Berita Rekomendasi

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas