Kader PPP yang Bermanuver atas Nama Islah Bakal Dilaporkan ke Bareskrim
Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilarang bermanuver atas nama islah.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dilarang bermanuver atas nama islah.
Kuasa hukum DPP PPP hasil Munas Jakarta, Humphrey Djemat dengan tegas mengatakan bahwa menolak keputusan hukum dan Mahkamah Agung (MA) dapat dilaporkan ke Bareskim.
Peringatan itu terkait dengan beredarnya Undangan Silaturahmi Nasional PPP "Rembug Nasional untuk Ishlah Seutuhnya” pada 5-7 Februari 2016 bertempat di Asrama Haji, Pondok Gede yang mengatasnamakan PPP.
Humphrey menegaskan, susunan kepengurusan PPP yang sah adalah susunan kepengurusan yang dihasilkan berdasarkan Muktamar VIII Jakarta, pada 30 Oktober hingga 2 November 2014, dibawah kepemimpinan Ketua Umum Djan Faridz dan Sekretaris Jenderal A Dimyati Natakusumah.
Sehingga susunan kepengurusan PPP hasil Muktamar VIII Surabaya 15-18 Oktober 2014 yang dipimpin Romahurmuzy adalah kepengurusan yang tidak sah dan batal demi hukum, karena bertentangan dengan AD/ART PPP, putusan Mahkamah Partai PPP dan Undang-Undang tentang Partai Politik.
"Jika ada tindakan dan produk (seperti surat menyurat, undangan, keputusan) yang mengatasnamakan PPP selain dari PPP kepengurusan Djan Faridz adalah tidak sah, ilegal dan bertentangan dengan hukum yang berlaku," kata Humprey dalam keterangan yang diterima, Kamis (4/2/2016).
Humphrey juga menegaskan, apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan, mengikuti terhadap kepengurusan PPP yang ilegal tersebut, maka mereka adalah oknum PPP dan oleh karenanya akan ditindak tegas secara hukum, seperti halnya yang saat ini sedang dalam proses Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan Laporan Polisi No. LP/1022/XI/2014/Bareskrim.
"Kami mengimbau kepada seluruh kader PPP serta masyarakat umum untuk tidak menghiraukan segala bentuk tindakan maupun keputusan yang disampaikan oleh oknum yang mengatasnamakan PPP selain PPP kepengurusan Djan Faridz," katanya.