Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi Paket Siswa Miskin Lampung Pekan Ini

Kasus dugaan tindak korupsi pengadaan paket bantuan siswa kurang mampu pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sedang disidik Kejaksaan Agung, seg

Penulis: Valdy Arief
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Agung Limpahkan Perkara Korupsi Paket Siswa Miskin Lampung Pekan Ini
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Arminsyah 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan tindak korupsi pengadaan paket bantuan siswa kurang mampu pada Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang sedang disidik Kejaksaan Agung, segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

"Saya sudah perintahkan pelimpahan pada pekan ini," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi Lampung merupakan proses setelah semua berkas, bukti, dan keterangan dari tersangka dirasakan Kejaksaan Agung sudah lengkap.

Selanjutnya, Kejati Lampung yang telah menerima berkas perkara, akan menyusun dakwaan untuk keempat tersangka pada kasus ini dan dilanjutkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan empat orang tersangka pada tanggal 26 Oktober 2015 silam.
Pelaksanaan pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu ini bernilai proyek Rp 17,7 miliar.

Keempat tersangka ini ialah Edward Hakim selaku mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Tauhidi selaku Pejabat Bupati Lampung Timur.

Berita Rekomendasi

M Hendrawan selaku wiraswasta, dan Aria Sukma S Rizal selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Pemberdayaan Masyarakat Bandar Lampung.

Pada kasus ini, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tidak menahan seluruh tersangka.

Langkah tersebut diambil karena Tauhidi Cs dianggap tidak dapat mengulangi perbuatannya dan telah ada tersangka yang mengembalikan sejumlah kerugian negara.

Tersangka yang dimaksud Arminsyah adalah M Hendrawan sebagai pihak swasta dalam pengadaan paket pengadaan bantuan siswa miskin ini.

Pada 20 November 2015, melalui pengacaranya, telah mengembalikan uang sebesar Rp 2,5 Miliar ke Tim Penyidik Kejaksaan Agung.

Pengadaan perlengkapan sekolah ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten atau kota melalui penunjukan langsung 38 CV untuk pekerjaan pengadaan topi, baju seragam pria, baju seragam wanita, baju pramuka pria, baju pramuka wanita, dasi untuk pria dan wanita, ikat pinggan, dan tas.

Pada pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut, selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang, serta terjadi mark up.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas