Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KY Libatkan PPATK untuk Seleksi Calon Hakim Agung

Kami juga akan melibatkan PPATK untuk memantau aliran dana dari setiap calon

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KY Libatkan PPATK untuk Seleksi Calon Hakim Agung
/BIRO PERS
Presiden Joko Widodo menerima Panitia Seleksi Capim Anggota Komisi Yudisial di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/9). Tujuh nama hasil seleksi capim KY yang akan diserahkan kepada DPR yaitu Joko Samito, Maradaman Harahap, Farid Wajdi, Sumartoyo, Wiwiek Awiati, Harjono, Sukma Violetta. TRIBUNNEWS/CAHYO-BIRO PERS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Yudisial Farid Wajdi mengungkapkan dalam penerimaan usulan calon Hakim Agung tahun 2016 pihaknya tak hanya melibatkan masyarakat dan DPR dan Pemerintah. Tetapi juga melibatkan PPATK.

Itu dilakukan guna menseleksi para pendaftar calon Hakim Agung, yang akan mengisi delapan jabatan di Mahkamah Agung.

"Kami juga akan melibatkan PPATK untuk memantau aliran dana dari setiap calon," kata Farid di kantornya Jakarta Pusat, Kamis (4/2/2016). ‎

Setelah menutup Pendaftaran, KY menseleksinya Deng dengan empat tahapan. Seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kepribadian dan wawancara.

Selanjutnya, dari hasil seleksi tersebut nantinya KY akan menyerahkan rekomendasi nama kepada DPR untuk ditindaklanjuti.

"Delapan orang yang dikirim ke DPR satu banding satu, mengirim sesuai kebutuhan kamar hukum. Kalau butuh elapan orang, kami hanya kirim delapan orang," kata Farid.

Apabila ada calon yang tidak lulus fit and proper test di DPR, maka nantinya KY akan menunggu usulan lagi dari MA perihal kebutuhan hakim agung. KY sendiri kata Farid membatasi setiap calon hanya boleh mengikuti dua kali seleksi.

"Seorang calon hanya boleh mengikuti seleksi 2 kali," tegas Farid.

Rekomendasi Untuk Anda

Bagi calon hakim agung yang ingin mengikuti seleksi, lebih jelasnya dapat melihat persyaratannya di situs KY www.komisiyudisial.go.id dan batas pengiriman berkas pendaftaran melalui pos paling lambat dicap stempel 26 Februari 2016 pukul 16.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas