Nasib Jero Wacik Ditentukan Hari Ini
Yang terakhir, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bersaksi yang meringankan dirinya.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta bakal menuntaskan persidangan dengan terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik hari ini.
Hakim Ketua Sumpeno bakal membacakan vonis politikus Partai Demokrat itu, Kamis (4/2/2016).
Dalam persidangan sebelumnya hakim sudah memeriksa puluhan saksi. Yang terakhir, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bersaksi yang meringankan dirinya.
Namun Jero dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016).
Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.
Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 Miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.
"Jika tidak mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 Tahun penjara," kata Jaksa Dodi.
Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaannya Jero Wacik. Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.
Jero disebut telah memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7.337.528.802 ditambah untuk keluarganya sejumlah Rp1.071.088.347, sehingga merugikan keruangan negara sebesar Rp8.408.617.149.
Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp10.381.943.075.
Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.
"Adapun yang meringankan terdakwa yaitu dirinya tidak pernah dihukum dan memiliki tanggung keluarga," kata jaksa.
Tak hanya itu, Jero juga dinilai tidak menyesali perbuatannya selama persidangan dan proses hukum berlangsung.
"Adapun yang memberatkan terdakwa tidak pernah menyesal dan perbuatan tidak memberikan contoh kepada Negara," katanya.
Dalam sidang pembacaan pembelaan, Jero meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan tuntutan dari JPU KPK.
"Saya mohon dibebaskan dari semua tuntutan dari kasus hukum ini,dan nama baik saya dipulihkan," kata Jero di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016).
Dirinya merasa diperlakukan tidak adil dalam kasus yang menjeratnya.
"Di pengadilan ini saya membela diri, saya menggugat ketidakadilan dan saya minta dibebaskan. Memperjuangkan kebenaran memerlukan keberanian dan kesabaran," kata Jero.
Selain menyampaikan pledoi tertulis, Jero juga melampirkan sejumlah pernyataan tertulis beberapa mantan menteri Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I dan II seperti Alwi Shihab, Roy Suryo, Amir Syamsuddin ditambah tanda tangan lebih dari 600 warga dan teman-temannya di Bali.
"Maka saya memohon kepada majelis hakim agar tuntutan sembilan tahun dibatalkan dan uang pengganti Rp18,7 miliar juga dibatalkan. Mereka mohon saya dibebaskan agar bisa kembali bekerja di pura," katanya.
Atas perbuataannya Jero dijerat Pertama, atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.