Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novanto Minta Izin Usai Pertanyaan Ke-22

sedianya Novanto ditanyai sedikitnya 36 pertanyaan.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Novanto Minta Izin Usai Pertanyaan Ke-22
Valdy Arief/Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proses permintaan keterangan dari Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto terkait skandal Papa minta saham di Kejaksaan Agung, disebut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah belum selesai.

Pada permintaan yang berlangsung dari 08.04 hingga 14.50 WIB, menurutnya Arminsyah, sedianya Novanto ditanyai sedikitnya 36 pertanyaan.

Namun, karena berdalih sedang ada urusan lain Politisi Partai Golkar itu hanya sempat ditanyai 22 pertanyaan oleh tim penyelidik Kejaksaan.

"Kebetulan baru sampai pertanyaan 22 yang bersangkutan meminta izin, sore ini mau ke NTB ada rapat DPD. Kembali pada hari Minggu atau Senin," kata Arminsyah di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (4/2/2016).

Menanggapi permintaan tersebut, tim penyelidik, jelas Arminsyah, setuju memberikan kelonggaran kepada Novanto dan menjadwalkan kembali meminta keterangan pada pekan depan.

"Kalau tidak pada hari Selasa, pada hari Rabu," kata Arminsyah.

Sedang Novanto, mengaku siap untuk hadir pada proses permintaan keterangan lanjutan.

Berita Rekomendasi

Kasus yang awam dikenal dengan Skandal Papa minta saham, bermula saat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said melaporkan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) pada Senin (16/11/2015).

Pelaporan itu dilakukan karena Sudirman mengetahui Setya mencatut nama presiden dan wakil presiden saat bertemu mantan Direktur Utama PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin bersama pengusaha Muhammad Riza Chalid dari sebuah rekaman pembicaraan.

Dalam pertemuan tersebut, terindikasi politisi Partai Golkar itu mencatut nama presiden guna meminta sejumlah saham PLTA Urumka, Papua yang tengah dibangun PT FI dan berjanji memuluskan negosiasi perpanjangan kontrak karya perusahaan tambang asal negeri Paman Sam itu.

Kejaksaan melihat ada dugaan permufakatan jahat dalam pembicaraan tersebut yang dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas