Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Sanksi Berat bagi Calon yang Bisa Dibuktikan Manipulasi Suara dan Politik Uang

Penyelenggara pemilu yang terlibat melakukan politik uang dan manipulasi suara hasil Pilkada, diberi sanksi berat

Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Sanksi Berat bagi Calon yang Bisa Dibuktikan Manipulasi Suara dan Politik Uang
NET

 TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan mendukung jika pasangan calon pelaku politik uang dibatalkan sebagai pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Hal ini, katanya,  bila dapat dibuktikan dan memang  terbukti melakukan politik uang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Penyelenggara pemilu yang terlibat melakukan politik uang dan manipulasi suara hasil Pilkada, lanjutnya, diberi sanksi berat. 

"Saya usul sanksi berat bagi pelaku atau calon yang melakukan manipulasi suara dan politik uang," kata Arteria kepada wartawan di Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Arteria juga mengamini bila masa pengajuan keberatan atau gugatan terhadap hasil Pilkada, tidak dibatasi dan dibuka sampai masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih berakhir setelah dilantik.

"Kapan pun ditemukan (pelanggaran politik uang dan manipulasi suara) bisa diproses dan bagi mereka yang terpilih dengan cara curang sanksinya dibatalkan jadi kepala daerah atau wakil kepala daerah terpilih. Bagi pelaku manipulasi ya dihukum mati saja,"
saran Arteria.

Sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang sempat dilontarkan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie dalam rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR dengan penyelenggara pemilu, Senin (1/2/2016) lalu di DPR.

Usul ini diharapkan bisa diakomdasi dalam revisi UU Pilkada. Jimly menilai, sanksi pidana politik uang tak efektif menekan praktik politik uang. Sanksi pidana yang hanya sembilan bulan penjara tak akan membuat jera para pelakunya.

Berita Rekomendasi

"Lebih baik ancamannya diskualifikasi kepesertaan pilkada dibanding sanksi pidana," kata Jimly.

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra sempat mengungkapkan, aneh melihat penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015, khususnya Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu.

Pasalnya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, terbukti melakukan politik uang, namun tidak didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Ini betul-betul aneh,” kata Yusril selaku kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Sultan B Najamudin-Mujiono kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Yusril mengatakan, dalam kasus Pilkada Bengkulu, politik uang itu betul-betul nyata karena tertangkap tangkap oleh panitia pengawas (panwas) Pilkada. Kasus ini juga sudah diadili di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan dinyatakan terbukti.

Bahkan, penerima uang dari pasangan calon gubernur Ridwan Mukti-Rohidin Mersyah, yakni Ahmad Ahyan sudah dipecat dari jabatan penyelenggara pemilu sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Singaran Pati.

"Anehnya, pemberi suapnya yang merupakan calon gubernurnya langsung dan jelas sudah dibunyikan dalam putusan pengadilan DKPP tidak didiskualifikasi," tutur Yusril.

Yusril menegaskan, kasus politik uang di Pilkada Bengkulu benar-benar nyata, pernah diadili, dan sudah sepatutnya harus dituntaskan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas