Berkas Penyidikan Segera P21, Anggota DPRD Sumut Akan Disidang di Jakarta
Chaidir Ritonga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak lama lagi anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Berkas penyidikan tersangka milik Ritonga ditengarai sebentar lagi akan rampung dan siap dilimpahkan ke tahap penuntutan (P21).
"Sudah akan P21. (Ke KPK) cuma melengkapi," kata Chaidir usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jakarta, Kamis (4/2/2016).
Dari informasi yang diterima Chaidir Ritonga, persidangan memang akan dilangsungkan di Jakarta.
"Di Jakarta sidangnya," tukas Chaidir Ritonga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap kepada anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Pada kasus tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Tersangka lain adalah Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho, Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 dan anggota DPRD Sumut 2014-2019 Chaidir Ritonga, Ketua DPRD 2009-2014 sekaligus anggota DPRD Sumut 2014-2019 Saleh Bangun dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Suap tersebut diduga diberikan untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut 2012-2014, persetujuan perubahan APBD provinsi Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD provinsi Sumut tahun 2015.