Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jaksa Agung dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim

Saat membuat laporan polisi bagi kedua terlapor, Hary yang mengenakan pakaian kemeja putih

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Hary Tanoesoedibjo Laporkan Jaksa Agung dan Jaksa Yulianto ke Bareskrim
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Bos MNC Group Hary Taonesudibjo bersama pengacaranya Hotman Paris Hutapea saat melaporkan Jaksa Agung ke Bareskrim Polri, Jumat (5/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Pengusaha Hary Tanoesoedibjo, Jumat (5/2/2016) menyambangi Bareskrim Polri membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung‎, Yulianto.

Saat membuat laporan polisi bagi kedua terlapor, Hary yang mengenakan pakaian kemeja putih itu turut didamping pula oleh kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"‎Tadi saya baru saja mendampingi Pak Hary membuat dua laporan polisi. Pertama Prasetyo dan kedua Yulianto. Yang menjadi dasar laporan ialah dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu," beber Hotman.

Lebih lanjut, Hary mengaku ia melaporkan Prasetyo dan Yulianto karena menyesalkan dirinya lebih dulu dilaporkan oleh Yulianto ke Bareskrim atas tuduhan mengancam.

Ini bermula dari adanya tiga pesan singkat dari Hary yang ditujukan pada pribadi Yulianto. Dalam pesan itu, Yulianto merasa dirinya diancam dan seluruh pesan dari Hary tidak ada yang dibalas.

Pasalnya pesan singkat itu dikirimkan saat Hary dan anak buahnya tengah menangani kasus penyidikan dugaan korupsi PT Mobile 8 yang juga menyeret nama Hary Tanoesoedibjo.

Berita Rekomendasi

"Intinya saya sangat menyesalkan karena saya dilaporkan dan diberitakan mengancam. Padahal kan saya tidak mengancam‎," tegasnya.

‎Untuk diketahui, dua laporan polisi yang dibuat Harry yakni pertama, LP/134/II/2016/Bareskrim, pelapor yakni Hary Tanoesoedibjo melaporkan terlapor Yulianto, kasubdit penyidik tindak pidana korupsi kejagung atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.

Kedua, ‎ LP/135/II/2016/Bareskrim, pelapor Hary Tanoesoedibjo‎ melaporkan terlapor HM Prasetyo, Jaksa Agung RI atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, keterangan palsu, fitnah sebagaimana dimaksud dalam pasal 310, 311 KUHP atau pasal 27 ayat 3 UU no 11 tahun 2008 tentang ITE.‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas