Kejagung Cegah Komisaris Utama PT VSIC ke Luar Negeri
Kejaksaan Agung mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk bepergian ke luar negeri.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung mencegah Komisaris Utama PT Victoria Securities International Corporation (PT VSIC) Mukmin Ali Gunawan untuk bepergian ke luar negeri.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Fadil Jumhana menyebutkan Mukmin, saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pembelian hak tagih PT Adyesta Ciptatama oleh PT Victoria Sekuritas Indonesia (PT VSI) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 2003.
"Pencegahan atas permintaan penyidik," kata Fadil Jumhana di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/4/2016).
Menurut Fadil, Penyidik Jampidsus yang telah memeriksa Mukmin dua kali terkait dugaan tindak pidana korupsi ini, khawatir Komisaris Utama PT VSIC ini pergi ke luar negeri.
"Sebenarnya juga untuk mempermudah proses penyidikan," kata Fadil.
Mukmin Ali Gunawan juga merupakan pemilik Panin Group.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.