Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lima Kejanggalan Kasus Mirna Versi Komnas HAM

Setidaknya terdapat lima kejanggalan yang ditemukan saat melakukan penelitian di lokasi.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lima Kejanggalan Kasus Mirna Versi Komnas HAM
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani (dua kiri) saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan menangani kasus kematian Mirna Salihin.

Komisioner Komnas HAM, Siane Indriyani menemukan beberapa kejanggalan dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Cafe Olivier Grand Indonesia Jakarta Senin 6 Januari 2016 lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka pelaku pembunuhan.

Baca Juga: Pakar Komunikasi Puji Gaya Bicara Jessica Wongso

Setidaknya terdapat lima kejanggalan yang ditemukan saat melakukan penelitian di lokasi.

Pertama, kata Siane, adanya pemanggilan secara paksa oleh Polda Metro Jaya terhadap Jessica Wongso sebanyak dua kali yaitu pada tengah malam dan adanya pemaksaan untuk mengakui perbuatannya.

"Ini seolah-olah Jessica sudah menjadi tersangka. Padahal baru pemeriksaan saja. Jadi ada justifikasi terhadap Jessica sejak awal. Polisi seharusnya tidak boleh melakukan itu," ujar Siane saat diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Berita Rekomendasi

Kedua, lanjut Siane, ada perbedaan saat rekonstruksi yang pertama dan kedua.

Pihak kepolisian dinilai telah menghilangkan beberapa adegan saat yang olah TKP untuk kedua kalinya, pada saat Hani sempat mencicipi kopi, tapi kepolisian hanya menjelaskan Hani menjilat.

Ketiga, menurut kesaksian Jessica saat mendatangi Komnas HAM beberapa waktu lalu, celana jeans yang dipakai diberitahu oleh Jessica kepada kepolisian, bukan ditemukan oleh polisi.

"Konteksnya berbeda antara dikasih tahu, dengan ditemukan. Selama ini polisi bilang ditemukan," ujar Siane.

Keempat, tempat kejadian perkara yaitu Cafe Olivier keesokan harinya telah membuka operasional untuk umum. 

Harusnya, kata Siane, hal itu tidak boleh terjadi, karena dapat menghilangkan bukti-bukti yang ada di tempat kejadian perkara (TKP).

Kelima atau yang terakhir, Siane menilai seluruh kehadiran orang-orang yang terkait, pasti mempunyai alasan mengapa mereka berada di sana, jam berapa dan untuk apa mereka ada di sana dan polisi wajib memberikan keterangan seluas-luasnya kepada publik.

"Pasti ada suatu alasan mereka berada disana saat itu. Mengapa Hani duduk disitu, Jessica ada disitu, belum lagi ada suaminya yang tidak ikut tapi malah nunggu di luar. Nah polisi harus ungkap," lanjutnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas