Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Maqdir Ismail: Pak Lino akan Datang ke KPK

Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, melalui pengacaranya Maqdir Ismail, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan KPK

Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Maqdir Ismail: Pak Lino akan Datang ke KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirut Pelindo II RJ Lino meninggalkan Gedung Bareskrim usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1/2016). RJ Lino kembali diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil crane di Pelindo II tahun 2013. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Tribunnews.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino, melalui pengacaranya Maqdir Ismail, menyatakan kesiapannya untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Penyidik akan memeriksa Lino sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh PT Pelindo II.

"Pak Lino akan datang memenuhi panggilan pemeriksaan KPK," ujar Maqdir melalui pesan singkat, Jumat (5/2/2016).

Pemeriksaan akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. KPK pernah memanggil Lino pada Jumat (29/2//2016) lalu. Namun, ia urung memenuhi panggilan penyidik karena terkena serangan jantung ringan dan sempat dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center selama beberapa hari.

Namun, awal pekan ini Lino telah keluar dari rumah sakit demi menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dan KPK.

"Kesehatannya sudah cukup baik," kata Maqdir.

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC. Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Berita Rekomendasi

Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan. Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas