Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Diminta Buat Wadah Informasi Soal Pendonor dan Penjual Ginjal

Apabila diperjualbelikan maka masuk dalam kategori pidana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menkes Diminta Buat Wadah Informasi Soal Pendonor dan Penjual Ginjal
Tribunnews.com/Amriyono Prakoso
Sembilan personel kepolisian dari Divisi Tindak Pidana Umum, Bareskrim mulai masuki Gedung Kencana di RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan ginjal saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Terlebih atas kasus ini sebuah rumah sakit ternama yakni RSCM sempat digeledah selama 8 jam oleh Bareskrim.

Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebetulnya pendonoran ginjal diperbolehkan sepanjang hal itu tidak diperjualbelikan.

Apabila diperjualbelikan maka masuk dalam kategori pidana.

Atas kasus yang tengah diusut oleh Bareskrim itu, Badrodin pun memberikan rekomendasi pada Menteri Kesehatan, yakni perlu dibuat sebuah regulasi.

"Rekomendasi dari saya barangkali Menkes harus membuat regulasi masalah ini. Jadi ‎ada tempatnya kalau diperlukan mana yang ingin mendonorkan ginjal, mana yang butuh donor. Ditempat itu bisa dapat banyak informasi," tutur Badrodin, Jumat (5/2/2016) di Mabes Polri.

Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan ‎apabila ada wadah yang ditempatkan di rumah sakit, maka para pasien yang membutuhkan ginjal tidak perlu bersusah payah mencari pendonor.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada wadahnya kan yang butuh ginjal tidak perlu cari kesana kemari dan itu akan mudah juga dikontrol oleh pihak kesehatan. Jadi tidak berkembang liar, kalau liar itu bisa kena Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas