Menkes Diminta Buat Wadah Informasi Soal Pendonor dan Penjual Ginjal
Apabila diperjualbelikan maka masuk dalam kategori pidana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penjualan ginjal saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.
Terlebih atas kasus ini sebuah rumah sakit ternama yakni RSCM sempat digeledah selama 8 jam oleh Bareskrim.
Menurut Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti, sebetulnya pendonoran ginjal diperbolehkan sepanjang hal itu tidak diperjualbelikan.
Apabila diperjualbelikan maka masuk dalam kategori pidana.
Atas kasus yang tengah diusut oleh Bareskrim itu, Badrodin pun memberikan rekomendasi pada Menteri Kesehatan, yakni perlu dibuat sebuah regulasi.
"Rekomendasi dari saya barangkali Menkes harus membuat regulasi masalah ini. Jadi ada tempatnya kalau diperlukan mana yang ingin mendonorkan ginjal, mana yang butuh donor. Ditempat itu bisa dapat banyak informasi," tutur Badrodin, Jumat (5/2/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolda Jawa Timur ini menambahkan apabila ada wadah yang ditempatkan di rumah sakit, maka para pasien yang membutuhkan ginjal tidak perlu bersusah payah mencari pendonor.
"Kalau ada wadahnya kan yang butuh ginjal tidak perlu cari kesana kemari dan itu akan mudah juga dikontrol oleh pihak kesehatan. Jadi tidak berkembang liar, kalau liar itu bisa kena Tindak Pidana Perdagangan Orang," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.