Menkes Serahkan Dokter yang Terlibat Penjualan Ginjal ke Bareskrim
Meminta penyidik mengusut kasus hingga tuntas dan menjerat para pelakunya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak hanya puas menetapkan tiga tersangka kasus sindikat penjualan ginjal, Bareskrim Polri kini mengembangkan penyidikan ke dugaan keterlibatan rumah sakit dan dokter di jaringan ini.
Terlebih pada Rabu (4/2/2016) kemarin, penyidik Bareskrim melakukan penggeledahan selama 8 jam penuh di Bareskrim dan berbagai dokumen untuk kepentingan penyidik diangkut dari rumah sakit terkemuka itu.
Atas kasus ini, Jumat (5/2/2016), Menteri Kesehatan, Nila F Moeloek menyambangi Bareskrim Mabes Polri.
Menteri meminta penyidik mengusut kasus hingga tuntas dan menjerat para pelakunya.
Ditanya soal apakah ada keterlibatan oknum di RSCM atas kasus ini, Nila enggan menjawab gamblang ia meminta publik bersabar menunggu hasil penyelidikan Polri.
"Soal keterlibatan itu, saya rasa tidak. Artinya ini kan baru dalam penyelidikan, kita tunggu saja dari Bareskrim," tuturnya.
Nila menambahkan apabila nantinya ada dokter yang terlibat kasus ini, terlebih ada beberapa nama dokter yang disebut tersangka Herry dalam BAP, menurut Nila ia meminta agar dokter itu diproses hukum.
"Kalau memang ada, kami serahkan ke polisi karena ini menyalahi hukum, pastinya akan dihukum," tambahnya.
Untuk diketahui Bareskrim Polri menetapkan status tiga tersangka pada Yana Priatna alias Amang (YP atau AG), Dedi Supriadi (DS atau DD) dan Kwok Herry Susanto alias Herry (HR) dalam kasus jaringan penjualan organ tubuh manusia yakni ginjal.
Selama satu tahun sindikat ini sudah menjaring 15 korban, rata-rata warga Jawa Barat yakni Garut, Bandung, Soreang dan lainnya. Para korbannya adalah pekerja kasar dari kalangan bawah seperti sopir, petani, tukang ojek dan lainnya, yang rentang umurnya antara 20-30 tahun.
Modus pelaku yaitu menjanjikan uang kepada korban yang mau menjual ginjalnya sekitar Rp70 juta. Sedangkan orang penerima ginjal atau yang membeli diminta bayaran sebesar Rp250 - Rp300 juta.
Atas perbuatannya kini ketiga pelaku ditahan di Bareskrim dan dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No 21 Tahun 2007 TPPO (tindak pidana perdagangan orang), juncto Pasal 62 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Selain mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni dua HP, satu buku tabungan, satu kartu ATM, satu SPU, dokumen rekam medis, hasil CT Scan, hasil laboratorium di Bandung, surat pernyataan dari korban, dan surat persetujuan dari korban.