Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Dilaporkan ke Polisi, Jaksa Agung Tetap Akan Periksa Hary Tanoe

"Akan diagendakan oleh Tim Penyidik (Jampidsus)," kata Muhammad Prasetyo.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Meski Dilaporkan ke Polisi, Jaksa Agung Tetap Akan Periksa Hary Tanoe
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (kanan) didampingi Kuasa Hukumnya Hotman Paris Hutapea (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menyambangi Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2016). Kedatangannya tersebut untuk membuat laporan terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo dan Kasubdit penyidik tindak pidana korupsi Kejagung?, Yulianto dengan laporan dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan memberikan keterangan palsu. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha Hary Tanoesoedibjo (Hary Tanoe) melaporkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo dan Kepala Subdirektorat Penyidikan Tipikor pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Kasubditdik Jampidsus) Yulianto ke polisi.

Kendati demikian, Prasetyo  tetap akan memanggil bos MNC Group itu terkait kasus dugaan transaksi fiktif dalam restitusi pajak PT Mobile 8 Telecom pada 2007 hingga 2009.

"Akan diagendakan oleh Tim Penyidik (Jampidsus)," kata Muhammad Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Jaksa Agung menjelaskan pada saat dugaan pemalsuan transaksi itu terjadi, Harry Tanoe merupakan komisaris sekaligus pemilik.

Kasus dugaan korupsi PT Mobile 8 bermula saat Kejaksaan Agung menemukan transaksi fiktif yang dilakukan dengan PT Jaya Nusantara pada rentang 2007-2009.

Transaksi sebesar Rp 80 miliar ini menjadi dasar permohonan restritusi (ganti rugi) pajak yang diajukan perusahaan jaringan selular itu.

"PT. Jaya Nusantara sebenarnya tidak mampu untuk membeli barang dan jasa telekomunikasi milik PT. Mobile 8. Transaksi pun direkayasa, seolah-olah terjadi perdagangan dengan membuatkan invoice sebagai fakturnya," kata Ketua Tim Penyidik dugaan korupsi PT. Mobile 8, Ali Nurudin pada Rabu (21/10/2015) silam.

Berita Rekomendasi

Permohonan restitusi tersebut dikabulkan Kantor Pelayanan Pajak dan masuk ke bursa pada 2009. Meski bukti transaksi yang menjadi persyaratan palsu.

Pada kasus yang telah masuk dalam tahapan penyidikan ini, Kejaksaan sudah memeriksa sejumlah saksi. Termasuk anggota Dewan Komisaris.

Meski demikian, belum ada satupun tersangka dalam kasus ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas