Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Ditawari Jabatan di BUMN oleh Pimpinan KPK

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan pada Selasa (2/2/2016).

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Novel Baswedan Ditawari Jabatan di BUMN oleh Pimpinan KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan jabatan BUMN ke penyidik utamanya, Novel Baswedan.

Tawaran jabatan ini bagian penyelesaian kasus pidananya yang belakangan berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.

"Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan pada Selasa (2/2/2016).

Belakangan diketahui, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan berkas perkara Novel telah ditarik kembali oleh pihaknya dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia menyatakan mengambil alih berkas perkara tersebut untuk dikaji lebih dalam.

Diberitakan, kepolisian menetapkan Novel Baswedan sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet saat menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Berita Rekomendasi

Penetapan tersangka kepada Novel sendiri dilakukan pihak kepolisian saat dia menjadi penyidik KPK pada Oktober 2012.

Kasus tersebut tetap bergulir kendati ada rekomendasi Ombudsman tentang adanya temuan malaadministrasi dalam penyidikan kasus Novel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas