Pemerintah Kaji Amnesti untuk Mantan OPM
Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menggunakannya sebagai langkah persuasif genjatan senjata.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah akan mengkaj permintaan 10 mantan anggota Tentara Pembebasan Nasional Organisasi Papua Merdeka yang meminta amnesti dan bantuan kehidupan kepada Kepala BIN Sutiyoso.
"Kami lihat nanti, kalau itu sesuai akan kami kasih, Presiden juga akan kasih kok," kata Mekopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Jumat (5/2/2016).
Menurut Luhut, selama upaya perdamaian bisa dilakukan tanpa perlu ribut-ribut angkat senjata. Maka Pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin menggunakannya sebagai langkah persuasif genjatan senjata.
"Iya (instruksi Presiden), kenapa sih harus ribut-ribut kalau bisa baik-baik," tegasnya.
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu juga belum bisa menjelaskan, seberapa banyak potensi mantan anggota TPN OPM yang akan menyerahkan diri demi mendapat amnesti dari Pemerintah Indonesia.
"Ya kami belum tahu, nanti akan kami lihat," kata Luhut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.