Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: DPD Ditambah Kewenangan atau Dibubarkan

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki ditinjau ulang keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB: DPD Ditambah Kewenangan atau Dibubarkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan Mukernas, di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Mukernas yang akan diadakan 5-6 Februari ini akan membahas program kerja partai dan tiga isu yang tengah berkembang di masyarakat, salah satunya soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki ditinjau ulang keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Suara-suara dievaluasinya keberadaan DPD terdengar dalam diskusi yang digelar kader PKB di daerah hingga tingkat provinsi.

"Jadi arus kuat teman-teman dari diskusi forum musyawarah kerja provinsi banyak yang anggap DPD tidak berfungsi sekali. Karena satu provinsi hanya empat anggota DPD," kata Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar di sela Mukernas PKB di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu menuturkan, ‎di tingkat pusat DPD juga tidak memiliki kewenangan yang cukup signifikan.
Menurutnya, tidak heran jika muncul adanya evaluasi keberadaan DPD.

"Pilihannya hanya satu, mau ditambah (kewenangan) atau dibubarkan," tegasnya.

‎Menurut Imin, peserta Mukernas yang akan menentukan seperti apa keinginannya terkait keberadaan DPD.

Mukernas, lanjut Imin, hanya memfasilitasi aspirasi para peserta untuk meninjau peran dari DPD selama ini.

Berita Rekomendasi

"Masih kita serahkan kepada peserta, nanti peserta Mukernas maunya kayak apa. Kita hanya me‎rangkum dari masukan-masukan itu menjadi bahan keputusan," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas