Doli: Agar Tercipta Rekonsiliasi yang Jujur
Titik rawan yang ketiga adalah penetapan peserta Munas.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Inisiator Generasi Muda Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai suasana rekonsiliasi yang penuh dengan kekeluargaan dan persaudaraan yang ditunjukkan dalam Rapat Harian DPP Partai Golkar perdana di Slipi kemarin akan mendapat ujian pada proses berikutnya.
Menurut Doli, sedikitnya ada tiga momentum yang akan menentukan apakah proses rekonsiliasi dalam upaya mengakhiri konflik menuju penyatuan kembali Partai Golkar apakah benar-benar diikuti dengan niat yang jujur, kebesaran jiwa, serta keikhlasan.
Pertama, apakah pasca dikeluarkannya SK Menkumham dan Rapat Harian kemarin masih ada gerakan politik selain gerakan menuju Munas. "Apabila masih ada gerakan yang masih mengatasnamakan DPP Bali atau DPP Ancol baik di tingkat pusat maupun daerah, itu merupakan hambatan serius menuju rekonsiliasi. Musda, pelantikan, forum pertemuan DPD, pemecatan, dan sebagainya seharusnya sudah tidak ada lagi," kata Doli melalui pesan singkatnya, Sabtu (6/2/2016).
Pria yang menjabat sebagai Wasekjen Golkar hasil Munas Riau itu menuturkan, sudah harus terjadi moratorium terhadap gerakan apapun mengatasnamakan Bali atau Ancol. Kalau hal itu tetap terjadi, apalagi melibatkan atau bahkan diendorse oleh orang-orang dari Jakarta, artinya semangat rekonsiliasi yang disepakati dan dikumandangkan semu dan penuh dengan kepalsuan.
Momentum rawan kedua adalah penyusunan panitia penyelenggara Munas juga akan menjadi titik rawan. Wajah rekonsiliasi yang sesungguhnya akan terlihat pertama kali secara konkret ada di dalam susunan panitia.
"Apakah susunan panitia yang ditetapkan dapat mengakomodir secara adil semua pihak yang tentu juga harus mempertimbangkan faktor kemampuan dan kecakapan. Atau mungkin akan lebih baik yang dipilih adalah orang yang dianggap netral dan bebas dari konflik yang terjadi selama ini," ujarnya.
Titik rawan yang ketiga adalah penetapan peserta Munas. Dengan dikeluarkannya SK Menkumham yang memberikan legal standing kembali kepada DPP Hasil Munas Riau SK tahun 2012, sesungguhnya lebih memudahkan dalam proses rekonsiliasi sampai ke tingkat daerah, terutama terkait soal kepesertaan Munas, sejauh semua pihak komitmen dan konsisten.
Dengan SK tersebut, lanjut Doli, pihak-pihak yang bertikai didorong untuk mencapai konsensus melalui kompromi politik. Artinya tidak ada yang mutlak menang atau ada yang mutlak kalah.
Salah satu konsekuensi diterapkannya SK tersebut adalah dipulihkannya kembali status anggota atau pimpinan partai yang pernah dipecat atau diberhentikan sebelumnya dari tingkat pusat sampai daerah.
"Artinya hak Ketua DPD yang pernah dipecat dikembalikan seperti semula dan secara otomatis kepesertaannya di Munas pun menjadi hidup kembali. Itulah salah satu wujud dari rekonsiliasi dalam hal kepesertaan. Salah satu contohnya, Zainuddin Amali yang kemarin adalah Sekjen DPP PG Hasil Munas Ancol, bila merujuk SK Riau, maka akan kembali menjadi Ketua DPD PG Provinsi Jawa Timur," tandasnya.