Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muhaimin: DPD, Pilihannya Ditambah Kewenangan atau Dibubarkan

Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Muhaimin: DPD, Pilihannya Ditambah Kewenangan atau Dibubarkan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar memberikan pandangannya dalam pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PKB di Jakarta, Jumat (5/2/2016). Mukernas PKB mengangkat tema Holopis Kuntul Baris, menangkan rakyat dalam persaingan global. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhaimin Iskandar mengatakan, arus kuat pengurus daerah partainya menghendaki agar Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dibubarkan karena dianggap tidak berfungsi sama sekali.

"Jadi, arus kuat teman-teman dari diskusi Forum Musyawarah Kerja Provinsi banyak yang menganggap DPD tidak berfungsi sama sekali, karena di satu provinsi hanya ada empat anggota DPD," ujar Muhaimin dalam Musyawarah Kerja Nasional PKB di Jakarta, Jumat (5/2/2016).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)  Muhaimin mengatakan, suara pengurus daerah terkait keberadaan DPD itu kemudian dibawa ke dalam forum lebih tinggi, yakni Mukernas PKB, dan akan dibahas secara mendalam di panitia pengarah (steering committee).

"Pilihannya mau ditambah kewenangan atau dibubarkan. Kalau versi teman-teman steering committee Mukernas masih menghendaki perubahan UUD tanpa keberadaan DPD," katanya.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi itu mengungkapkan, dirinya juga telah berbicara panjang lebar dengan Ketua DPD Irman Gusman mengenai hal ini.

Menurut dia, Irman mengharapkan DPD diperkuat bukan dibubarkan.

"Versi Pak Irman tentu mau penguatan melalui amandemen UUD 1945 dan UU MD3," ujarnya.

Berita Rekomendasi

PKB menyelenggarakan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) guna mengevaluasi program kerja partai dan agenda lima tahun ke depan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif.

Melalui Mukernas yang berlangsung selama dua hari ini PKB akan membahas terkait keberadaan DPD, keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT), pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan isu lainnya.(Sabrina Asril)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas