Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PKB: Kalau Kewenangan DPD Tidak Ditingkatkan, Sama Saja Seperti Ormas

PKB pun mendorong MPR untuk menyetujui ditambahnya wewenang DPD.

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in PKB: Kalau Kewenangan DPD Tidak Ditingkatkan, Sama Saja Seperti Ormas
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding menggelar jumpa pers terkait pelaksanaan Mukernas, di kantor PKB, Jakarta Pusat, Selasa (2/2/2016). Mukernas yang akan diadakan 5-6 Februari ini akan membahas program kerja partai dan tiga isu yang tengah berkembang di masyarakat, salah satunya soal lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki dibubarkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika lembaga itu tidak memiliki wewenang tambahan.

PKB pun mendorong MPR untuk menyetujui ditambahnya wewenang DPD.

"‎Kalau partai-partai lain yang ada di MPR bilang kewenangan DPD seperti hari ini saja, jangan ditambah justru dikurangi kami setuju untuk dibubarkan. Tapi kalau teman-teman di MPR bilang ditambah, ayo kita dorong sekalian," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

‎Kewenangan DPD yang perlu ditambah, kata Karding adalah memiliki hak membuat undang-undang dalam hal terkait daerah.

Selain itu, PKB mendorong DPD memiliki hak menyetujui anggaran terkait daerah.

"Sekarang kan DPD nggak bisa itu. Manggil menteri tapi nggak bisa buat undang-undang, kunker tapi nggak bisa menyetujui anggaran," ujarnya.

Kondisi DPD yang seperti dipaparkan Karding di atas menurutnya tak ubahnya sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Berita Rekomendasi

‎Semua pihak, lanjut Karding, harus melihat kenyataan kewenangan DPD saat ini.

"Kalau mau (DPD) dibubarkan ya dibubarkan, kalau mau ditingkatkan kewenangan ya ayo. Jangan palsu," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas