PKB: Kalau Kewenangan DPD Tidak Ditingkatkan, Sama Saja Seperti Ormas
PKB pun mendorong MPR untuk menyetujui ditambahnya wewenang DPD.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menghendaki dibubarkannya Dewan Perwakilan Daerah (DPD) jika lembaga itu tidak memiliki wewenang tambahan.
PKB pun mendorong MPR untuk menyetujui ditambahnya wewenang DPD.
"Kalau partai-partai lain yang ada di MPR bilang kewenangan DPD seperti hari ini saja, jangan ditambah justru dikurangi kami setuju untuk dibubarkan. Tapi kalau teman-teman di MPR bilang ditambah, ayo kita dorong sekalian," kata Sekjen PKB Abdul Kadir Karding di JCC Senayan, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).
Kewenangan DPD yang perlu ditambah, kata Karding adalah memiliki hak membuat undang-undang dalam hal terkait daerah.
Selain itu, PKB mendorong DPD memiliki hak menyetujui anggaran terkait daerah.
"Sekarang kan DPD nggak bisa itu. Manggil menteri tapi nggak bisa buat undang-undang, kunker tapi nggak bisa menyetujui anggaran," ujarnya.
Kondisi DPD yang seperti dipaparkan Karding di atas menurutnya tak ubahnya sebuah organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Semua pihak, lanjut Karding, harus melihat kenyataan kewenangan DPD saat ini.
"Kalau mau (DPD) dibubarkan ya dibubarkan, kalau mau ditingkatkan kewenangan ya ayo. Jangan palsu," tandasnya.