Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Abdullah Hehamahua: Novel Baswedan, Habis Manis Sepah Dibuang

Menurut Abdullah, pemberhentian Novel dari KPK sebagai barter penghentian kasusnya tidak boleh dilakukan.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Abdullah Hehamahua: Novel Baswedan, Habis Manis Sepah Dibuang
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. 

Eri Komar Sinaga/TRIBUNnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Novel Baswedan adalah penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kapasitasnya sebagai penyidik senior, Novel banyak menangani kasus-kasus besar di KPK.

Karena hal itu, KPK dinilai tidak pantas memindahkan Novel atas segala prestasi Novel.

Bekas penasihat KPK, Abdullah Hehamahua, mengatakan itu sama dengan 'habis manis sepah dibuang'.

"Itu satu kerugian besar bagi KPK, dan pimpinan melakukan apa yang disebut dalam peribahasa, habis manis sepah dibuang. Saudara Novel adalah seorang penyidik yang punya kualifikasi dan pendidikan tinggi," kata Abdulllah di Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Abdullah kembali mengingat ketika dia masih aktif bertugas di KPK.

BERITA TERKAIT

Kata Abdullah, waktu itu Novel bersama beberapa penyidik lainnya pernah mendatangi ruangan kerjanya.

Saat itu, sedang terjad kasus Cicak vs Buaya jilid I. Novel mengatakan agar KPK tidak bubar dan mereka bersedia kembali ke institusi awal ke kepolisian.

Kasus Cicak vs Buaya jilid II kemudian terjadi ketika Novel menangkap atasannya Kakorlantas saat itu, Irjen Djoko Susilo. Saat itu lah, kasus Novel diungkit dan hendak ditangkap Polri.

"KPK sangat kehilangan kalau ditinggalkan Novel," kata dia.

Menurut Abdullah, pemberhentian Novel dari KPK sebagai barter penghentian kasusnya tidak boleh dilakukan.

Abdullah agar pimpinan KPK mengikuti proses hukum dan mengikuti persidangan.

"Kalau sampai di pengadilan buktikan bahwa anda benar. Saya katakan begitu karena saya sudah dengar peristiwa itu dan dia tidak bersalah," tukas Abdullah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas