Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Diusir Dari KPK

Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sama dengan mengusir Novel

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Novel Baswedan Diusir Dari KPK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. 

Eri Komar Sinaga/TRIBUNnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemindahan Novel Baswedan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap sama dengan mengusir Novel dari lembaga antirasuah itu.

Novel dianggap tidak bersalah terkait kasus yang menjadikannya tersangka di kepolisian.

"Ini pengusiran. Dia benar, tidak ditemukan kesalahan dalam bentuk apapun pada kasus yang dituduhkan," kata kuasa hukum Novel, Julis Ibrani, Jakarta, Sabtu (6/2/2016).

Julius pun mengkritik mengenai rumor pemindahan Novel sebagai barter penghentian kasus Novel di Pengadilan Negeri Bengkulu.

kata Julius, tidak ada yang bisa ditukarkan untuk sebuah keadilan. Begitu juga terhadap yang menimpa Novel.

"KPK salah, tidak ada yang bisa ditawarkan atau ditukar atau dibarterkan untuk keadilan," tukas Julius.

Berita Rekomendasi

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo, Kejaksaan Agung telah menarik berkas dakwaan Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu. Penarikan tersebut untuk disempurnakan.

Sementara itu, Agus tidak menampik jika Novel bisa mengembangkan dirinya di luar institusi KPK.

Walau belum ada sikap resmi KPK, pemindahan itu ramai disebut sebagai 'barter' agar kasus Novel dihentikan.

Pimpinan KPK sendiri memang dalam berbagai agar kasus Novel segera diselesaikan agar tidak menambah beban kerja pimpinan yang baru.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan Kejaksaan Agung telah menarik surat dakwaan berkas Novel dari Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kata Agus, itu hasil lobi intensif berhari-hari KPK. Namun, Agus tidak bersedia membeberkan lobi-lobi yang dimaksud.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas