Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Novel Baswedan Ingin Kasusnya Dihentikan

Novel menginginkan kasus pidana yang dituduhkan kepadanya diselesaikan secara hukum

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Sanusi
zoom-in Novel Baswedan Ingin Kasusnya Dihentikan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Novel Baswedan yakni Muji Rahayu mengatakan, Novel menginginkan kasus pidana yang dituduhkan kepadanya diselesaikan secara hukum logis dan bukan atas barter hukum dan kebijakan politik yang menjerumuskan.

"Penghentian kasus harus penghentian secara logis hukum. Andaikan saja kejaksaan meneliti benar perkara Novel ini, kami yakin tidak akan melimpahkan ke pengadilan. Ada banyak hal yang tidak kita bisa sampaikan sekarang," ujar Muji, akhir pekan lalu.

Menurutnya, tawaran mengabdi di BUMN atau meninggalkan KPK sebagai barter penghentian kasus Novel adalah bersifat politis.Novel ingin pihak kejaksaan menghentikan proses hukum kasusnya jika memang alat bukti tidak kuat untuk disidangkan.

Muji meyakini pelimpahan berkas perkara Novel ke pengadilan juga bersifat politis. Sebab, ia meyakini pihak kepolisian dan kejaksaan kurang kuat alat bukti untuk pidana yang disangkakan ke Novel.

"Kalau politis juga bukan ke pengadilan, tapi dari awal harusnya dihentikan. Kalau sejak awal tidak ada tekanan, tidak akan berani kejaksaan melimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Muji memprediksi akan terjadi lagi tarik ulur berkas perkara Novel saat berkas kembali ditarik dan digodok oleh Kejaksaan Agung.

"Nanti akan ada tarik ulur lagi, apakah akan dilimpahkan lagi atau dihentikan. Di situ tawaran ke Novel semakin kecang, termasuk untuk meninggalkan KPK itu," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Muji, maksud permintaan Presiden Joko Widodo pada Kamis (4/2) agar kasus yang menimpa pihak KPK seperti Novel, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, diselesaikan dengan cara tidak melanggar hukum adalah kasus tersebut dihentikan jika kurang alat bukti.

"Presiden sudah jelas sampai, kasus-kasus seperti Novel harus dihentikan. Nggak mungkin presiden memerintahkan penyelesaian kasus dengan barter. Jadi, kami yakin penyelesaian kasus Novel yang diinginkan presiden itu tanpa barter
Karena model barter itu model buruk. Nanti kalau ada tersangkaan pihak KPK terkait penanganan suatu kasus jadi bluner lagi ujungnya," paparnya.

Ia mengimbau ke pihak kepolisian dan kejaksaan untuk tidak memaksakan jika memang kasus yang disangkakan ke Novel, Abraham dan Bambang, adalah kurang alat bukti.

"Kalau kejaksaan salah (terkait berkas perkara) yah akui salah. Kalau memang ada kesalahan dalam penanganan kasus Novel terkait profesionalitas penyidik, yah hentikan. Ini supaya jadi pembelajaran untuk penegak hukum ke depan," tegasnya. (tribunnews/coz)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas