Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pakar Hukum: Bila Novel tidak Bersalah Maka Kita Berharap akan Dibebaskan

Apalagi deponering itu bersyarat harus menghentikan karir penyidik senior KPK itu.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Pakar Hukum: Bila Novel tidak Bersalah Maka Kita Berharap akan Dibebaskan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan saat tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (10/12/2015). Novel Baswedan memenuhi panggilan Bareskrim untuk pelimpahan berkas tahap dua dari Bareskrim ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu terkait dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menilai tidak perlu mengeluarkan kebijakan deponering (pengesampingan perkara) untuk kasus Novel Baswedan.

 Apalagi deponering itu bersyarat harus menghentikan karir penyidik senior KPK itu.

 "Saya tidak berharap adanya deponering. Karena hal itu bermakna adanya tindak pidana yang telah dilakukan Novel," tegas Agustinus kepada Tribun, Senin (8/2/2016).

 Karena itu Pakar hukum ini mendorong agar penyelesaian kasus hukum Novel benar-benar diselesaikan. Sehingga Novel tidak selalu tersandera kasus tersebut di masa mendatang.

 "Bila kejaksaan berpendapat tidak cukup bukti maka seharus penuntutan dihentikan, sekalipun agak janggal karena perkara telah dilimpahkan," menurutnya.

 Kata dia pula, Kejaksaan harus menjelaskan alasan penarikan kembali perkara.

 Namun, imbuhnya bila perkara hendak dilanjutkan, maka semua pihak perlu mengawal agar persidangan berjalan secara obyektif.

 "Bila Novel tidak bersalah maka kita berharap akan dibebaskan. Keadaan ini menguntungkan Novel karena tidak tersandera kasus," tandasnya.

 Sebelumnya Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menawarkan jabatan BUMN ke penyidik utamanya, Novel Baswedan.

 Tawaran jabatan ini bagian penyelesaian kasus pidananya yang belakangan berkas perkaranya lengkap dan segera disidangkan di pengadilan.

 "Novel ditawarkan untuk mengabdi di luar KPK, mengabdi BUMN. BUMN-nya terserah Novel yang memilih. Yang menyampaikan itu pimpinan KPK," kata kuasa hukum Novel, Muji Kartika Rahayu saat dihubungi, Jumat (5/2/2016).

Tawaran tersebut disampaikan langsung oleh pimpinan KPK kepada Novel dalam pertemuan pada Selasa (2/2/2016).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas