Survei Indikator: Revisi UU KPK jadi Pertaruhan Lembaga Negara di Mata Publik
Pandangan sikap dan harapan masyarakat terhadap revisi UU KPK sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indikator Politik Indonesia merilis hasil temuan survei soal sikap masyarakat terkait dengan rencana revisi Undang Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, beberapa waktu lalu, DPR membahas revisi UU KPK dan memasukan agenda tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Hingga saat ini masalah revisi tersebut terus menyedot perhatian masyarakat.
Hendro Prasetyo peneliti senior Indikator Politik Indonesia mengatakan, pandangan sikap dan harapan masyarakat terhadap revisi UU KPK sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan lembaga demokrasi.
"Analisis yang dipakai political trust dalam kehidupan demokrasi trust penting, kalau ngga lembaga ngga akan berjalan, bagaimana mungkin kesepakatan komitmen akan berkaibat fatal, bisa-bisa lembaga demokrasi akan terancam kalau publik ngga mempercayai," kata Hendro saat merilis survei dengan judul Revisi UU KPK dan Pertarungan Modal Politik Jokowi di Jakarta, Senin (8/2/2016).
Menurutnya, kepercayaan politik adalah modal berharga bagi pemegang kekuasaan, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif.
"Semakin tinggi kepercayaan politik yang diperoleh, semakin besar pula peluang pemegang kekuasaan untuk mendapatkan dukungan atas inisiatif dan kebijakan yang mereka buat," katanya.
Lebih lanjut Hendro mengatakan, sebanyak 54,4 persen masyarakat menilai revusi UU itu akan melemahkan KPK, kemudian sebesar 34,1 persen menilai akan memperkuat KPK dan 11,5 persen tidak menilai.
"Jadi mayoritas warga menilai revisi UU akan melemahkan KPK. Kecuali pada kelompok pendidikan menengah pertama, perempuan, wilayah pedesaan dan terutama dari Maluku dan Papua," katanya.
Sekedar informasi, keempat poin yang akan di revisi di dalam UU tersebut adalah, dibentuknya dewan pengawas KPK, kewenangan KPK dalam mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3), kewenangan KPK dalam mengangkat penyelidik, penyidik dan penuntut umum, dan terakhir, pengaturan penyadapan oleh KPK.
Survei Indikator dilakukan terhadap warga berusia 17 tahun ke atas, pada 18-28 Januari 2016. Adapun, jumlah responden seluruhnya mencapai 1.500 responden.
Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara tatap muka, dengan margin of eror sebesar lebih kurang 2,5 persen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.