Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TAKBIR Pertimbangkan Lakukan Gugatan Terhadap Bupati Bangka

"Terkait dengan langkah hukum, kita masih mempelajari perkembangan itu,"

Editor: Adi Suhendi
zoom-in TAKBIR Pertimbangkan Lakukan Gugatan Terhadap Bupati Bangka
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Juru Bicara Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana 

 Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pascapengusiran sejumlah penganut Ahmadiyah di Srimenanti, Sungailiat, Tim Advokasi Kebhinekaan Indonesia Raya (TAKBIR), tengah mengkaji kemungkinan untuk menggugat Bupati Bangka, Tarmizi Saat.

"Terkait dengan langkah hukum, kita masih mempelajari perkembangan itu," ujar kordinator Takbir, Ainul Yakin, dalam konfrensi pers, di hotel Lynt, Jakarta Pusat, Senin (8/2/2016).

Salah satu yang bisa dilakukan adalah mengajukan Citizen Lawsuit atau gugatan warga negara.

Gugatan tersebut diajukan dengan mengacu pada pelanggaran sumpah jabatan oleh Tarmizi Saat.

"Sumpah jabatan itu kan melindungi segenap warga, dan menjalankan undang-undang," jelasnya.

Tarmizi dianggap melanggar sumpah tersebut, dengan menginstruksikan agar warga Ahmadiyah di Srimenanti, untuk angkat kaki.

Berita Rekomendasi

Padahal keyakinan seorang warga negara Indonesia, dilindungi Undang Undang Dasar (UUD) 1945.

Juru Bicara Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Yendra Budiana, dalam kesempatan yang sama juga menambahkan bahwa pihaknya juga tidak melanggar Surat Kesepakatan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB tiga menteri antara lain berisi pelarangan jamaah Ahmadiyah, untuk menyebarluaskan agamanya.

Ketentuan tersebut digunakan Bupati Bangka, Tarmizi Saat serta pendukungnya, untuk mengusir jamaah Ahmadiyah dari tempat tinggalnya.

Yendra menyebut salah satu kegiatan jamaah Ahmadiyah di Bangka yang dianggap salah, adalah kegiatan amal, membagi-bagikan zakat, dalam bentuk uang dan bahan makanan ke warga non Ahmadiyah.


Ia menegaskan, bahwa pemerintah daerah Bangka, tidak berhak melarang pihaknya melakukan hal itu, karena merupakan kewajiban umat Islam yang harus ditunaikan.

"Itu adalah perintah dari Allah, itu adalah keyakinan umat beragama," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas