Bantu Simpatisan ISIS Jual Rumah, Koswara Dipenjara 4 Tahun
Hakim menilai Koswara telah membantu orang yang hendak bergabung dengan ISIS di Suriah.
Penulis: Valdy Arief
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara empat tahun penjara kepada Koswara, Simpatisan ISIS (Islamic State of Iraq and Syria).
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana teror. Menghukum terdakwa dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan," kata Hakim Ketua Muhammad Arifin di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/2/2016).
Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Koswara dihukum enam tahun penjara.
Hakim menilai Koswara telah membantu orang yang hendak bergabung dengan ISIS di Suriah.
Koswara berperan menjual rumah orang yang ingin ke Suriah sebagai biaya keberangkatan.
"Terdakwa juga berperan mengurus paspor dan visa orang yang ingin hijrah ke Suriah," kata hakim Muhammad Arifin.
Selain itu hakim menyebutkan Koswara yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara karena kepemilikan narkotika jenis ganja, menjadi hal yang memberatkan.
"Perbuatannya juga meresahkan masyarakat," katanya.
Sebelumnya, Koswara merupakan seorang dari lima terduga anggota kelompok radikal Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) yang ditangkap Sabtu (21/3/2015) malam.
Kelimanya ditangkap di empat tempat berbeda, yakni Cisauk (Kabupaten Tangerang), Petukangan (Jakarta Selatan), Tambun (Kabupaten Bekasi), dan Gunung Putri (Bogor).
Bersama empat terdakwa lainnya, Koswara dikenakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013.
Mereka diduga terlibat memberangkatkan 16 WNI yang tertangkap di Turki dan keberangkatan 21 WNI yang sudah tergabung dengan ISIS.