Bareskrim Jadwalkan Panggil Dirjen Perhubungan Udara
"Kami masih siapkan panggilan untuk pelapor, antara minggu ini atau minggu depan,"
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menerima laporan dari Dirjen Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atas pemalsuan izin penerbangan yang diduga dilakukan perusahaan penerbangan Airfast Indonesia.
Laporan itu dibuat perwakilan Dirjen Angkutan Udara pada Selasa (2/2/2016).
Kini laporan ditangani penyidik Direktorat Dokumen dan Politik Bareskrim Polri.
Kasubdit Dokumen dan Politik Bareskrim Polri, Kombes Pol Rudi Setiawan mengatakan saat ini pihaknya tengah menyiapkan panggilan untuk pelapor yakni Dirjen Angkutan Udara.
"Kami masih siapkan panggilan untuk pelapor, antara minggu ini atau minggu depan," ujar Rudi, Selasa (9/2/2016) di Mabes Polri.
Mantan Kapolres Bekasi Kota ini menambahkan setelah memanggil pihak pelapor barulah penyidik akan memeriksa saksi-saksi kemudian terakhir memeriksa terlapor.
"Pelapor akan kami periksa lebih dulu soal kronologi laporannya, setelah itu baru mengkroscek dengan saksi dan bukti yang ada," tuturnya.
Untuk diketahui, melalui perwakilannya, Selasa (2/2/2016), Dirjen Angkutan Udara membuat laporan atas pemalsuan izin penerbangan atau flight approval ke Bareskrim Polri yang diduga dilakukan perusahaan penerbangan airfast.
Saat dikonfirmasi, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan, JA Barata membenarkan adanya laporan tersebut.
"Iya tadi dari Dirjen Angkutan Udara sudah melapor ke Bareskrim soal izin flight approval," ucap JA Barata saat dihubungi wartawan.
Ja Barata menambahkan saat membuat laporan pihaknya juga melengkapi berbagai barang bukti yang mendukung laporannya tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.