Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Tipikor Bacakan Vonis Jero Wacik Hari Ini

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menuntaskan persidangan terdakwa Jero wacik

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Sanusi
zoom-in Hakim Tipikor Bacakan Vonis Jero Wacik Hari Ini
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Operasional Menteri (DOM), gratifikasi Kementerian ESDM dan Kemenbudpar Jero Wacik menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/1/2016). Sidang tersebut beragendakan pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) bakal menuntaskan persidangan terdakwa kasus penyelewengan dana operasional menteri (DOM) Jero Wacik hari ini.

Hakim Ketua Sumpeno bakal membacakan vonis politikus Partai Demokrat itu, Selasa (9/2/2016).

Dalam persidangan sebelumnya hakim sudah memeriksa puluhan saksi. Yang terakhir, Jero menghadirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk bersaksi yang meringankan dirinya.

Namun Jero dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sembilan tahun penjara, denda Rp 350 juta dan subsider empat bulan.

"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Jero Wacik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata jaksa KPK, Dodi Sukmono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (21/1/2016) lalu.

Jero terbelit kasus penyelewengan DOM saat dirinya menjabat menjadi Menteri Pariwisata dan Kebudayaan, dan ketika menjabat sebagai menteri ESDM.

Bukan hanya itu saja, JPU juga memberatkannya dengan membayar uang pengganti yang angkanya mencapai Rp 18 miliar. Dimana, semuanya akan dihitung dari harta Jero.

Berita Rekomendasi

Putusan itu dinilai memenuhi ketiga dakwaan Jero Wacik. Dimana, pada dakwaan pertama, Jero selaku Menteri Kebudayaan dan Pariwisata telah menggunakan Dana Operasional Menteri untuk kepentingan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah.

Sementara pada dakwaan kedua, Jero selaku Menteri ESDM terbukti telah memerintahkan bawahannya untuk memenuhi keperluan pribadinya sejumlah Rp 10,3 miliar.

Uang tersebut dipakai untuk beberapa keperluan pribadi Jero, seperti acara ulang tahun, biaya pencitraan hingga pemberian bantuan kepada Staf Khusus Presiden, Daniel Sparringa.

 Atas perbuataannya Jero dijerat, pertama atas penyalahgunaan DOM, ia dikenakan Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara pada dakwaan ketiga, Jero pun dijerat Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001, karena diduga menerima gratifikasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas