Istana Bantah Ada Barter Kasus Selesaikan Kasus Novel
"Jadi ini diselesaikan dengan, sesuai dengan koridor hukum. Diserahkan ke Kejaksaan," kata Johan.
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istana Kepresidenan RI melalui Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi memastikan tidak ada barter kasus terkait penyelesaian kasus yang menimpa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Sekali lagi saya sampaikan tidak ada embel-embel apapun, tidak menukar apapun," ujar Johan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Selasa (9/2/2016).
Mantan Pelaksana tugas Pimpinan KPK ini memastikan bahwa penyelesaian kasus Novel dilakukan berdasarkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kejaksaan.
"Jadi ini diselesaikan dengan, sesuai dengan koridor hukum. Diserahkan ke Kejaksaan," kata Johan.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian Daerah Bengkulu menetapkan Novel sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian tersangka kasus pencurian sarang burung walet pada 2004 lalu.
Penetapan Novel sebagai tersangka itu dilakukan di saat KPK tengah mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi simulator SIM.