Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Akui Tawari Novel Baswedan Berkarir di Perusahaan BUMN

"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Akui Tawari Novel Baswedan Berkarir di Perusahaan BUMN
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK Novel Baswedan, diserbu wartawan, saat akan meninggalkan gedung KPK Jakarta, Jumat (4/12/2015). Novel yang dijadikan tersangka dugaan penganiayaan saat menjabat Kepala Satuan Reserse Polres Kota Bengkulu pada tahun 2004, dan sempat ditahan di Polda Bengkulu, Kamis (3/12/2015) malam, dibebaskan setelah pelimpahan berkas perkaranya diundur. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui ada wacana di internal lembaga antirasuah itu untuk memindahkan penyidik Novel Baswedan ke perusahaan BUMN.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan tawaran tersebut langsung ditolak oleh Novel.

"Soal penawaran ada tapi masih dibicarakan. Novel juga kan sudah menyatakan penolakan," kata Yuyuk di kantornya, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Baca Juga: Guru Besar Unpad Betanya Apakah Novel Baswedan Pahlawan? Kenapa Harus Dipahlawankan?

Yuyuk sendiri enggan membeberkan mengenai perusahaan BUMN mana tempat pelabuhan Novel.

Hanya saja, kata dia, opsi pemindahan Novel tersebut tidak tidak disetujui.

Terkait aturan pemberhentian seorang pegawai, Yuyuk mengatakan sejauh ini pegawai diberhentikan jika melakukan pelanggaran kode etik atau kode pegawai KPK.

Berita Rekomendasi

Sehubungan itu, kata dia, Novel belum pernah melakukan pelanggaran yang dimaksud.

"Menghentikan pegawai kan ada aturannya. Salah satunya kalau ada pelanggaran etik atau pelanggaran pegawai," kata Yuyuk.

Baca Berita Terkait: Istana Bantah Ada Barter Kasus Selesaikan Kasus Novel

Sekadar informasi, isu mengenai pemindahan Novel dari KPK berdasarkan keterangan dari Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Banyak pihak menduga pemindahan Novel tersebut sebagai barter sehingga kasus Novel dihentikan di Pengadilan Negeri Bengkulu.


Kasus Novel sendiri sebenarnya sudah dilimpahkan ke PN Bengkulu. Namun, Kejaksaan Agung menarik berkas dakwaan dan beralasan untuk penyempurnaan.

Sekadar informasi, Novel adalah tersangka kasus penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet saat menjabat Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004.

Novel sendiri hingga kini masih bertugas di KPK dan tidak ditahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas