Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Suap Terhadap Damayanti Wisnu Putranti

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amro terkait penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerja Umum dan Pe

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Adi Suhendi
zoom-in KPK Periksa Politikus Hanura Terkait Suap Terhadap Damayanti Wisnu Putranti
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Damayanti Wisnu Putranti 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota Komisi V DPR RI Fauzih H Amro terkait penerimaan hadiah proyek di Kementerian Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.

Politikus Partai Hanura itu akan dimintai keterangannya untuk tersangka Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Diperiksa sebagai saksi tersangka AKH (Abdul Khoir)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Selasa (9/2/2016).

Selain memeriksa Fauzih, penyidik juga memeriksa satu saksi lainnya yakni Wing Kusbimanto.

Wing adalah PNS di Direktorat Jenderal Bina Marga kementerin PU dan Pera.

Pada kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka antara lain Anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin, dan Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Berita Rekomendasi

Damayanti, Julia dan Dessy ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga sebagai penerima.

Total uang yang disita dari ketiga orang tersebut sebesar 99 ribu dolar Singapura.

Ketiganya disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara Abdul diduga sebagai pemberi dan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas